jpnn.com, PONTIANAK - Hidup bertetangga seharusnya saling menjaga. Namun, tidak dengan A alias Yy.
Dia tega mencuri puluhan kayu belian milik tetangganya sendiri.
BACA JUGA: Pengakuan Penjual Alquran yang Lakukan Tindakan Terlarang
A beraksi di rumah tetangganya yang masih dalam pembangunan.
Dia mencuri 40 batang belian yang sedianya digunakan untuk membangun rumah.
BACA JUGA: Demi Biaya Melahirkan, Pasutri Curi Barang Elektronik
Caranya dengan mengangkut menggunakan gerobak dan sepeda motor.
"Pelakunya sudah ditangkap dan sekarang telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kapolsek Pontianak Barat Kompol Saloom P Silaban, Minggu, (30/4).
BACA JUGA: Doyan Nyolong di Minimarket, Tepergok Karena Lampu
Salom menjelaskan, kasus pencurian kayu itu terjadi pada 23 Maret 2017 lalu.
A alias Yy mencuri kayu belian milik warga di Kompleks Alpokat Permai, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beliung.
"Total kayu yang dicuri sebanyak 40 batang, menyebabkan korban alami kerugian sebesar Rp 8 juta," ungkapnya.
Saloom menjelaskan, saat tersangka beraksi, tetangga korban melihat dan pemiliknya pun langsung meminta salah satu keponakannya mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Saat keponakan korban mengecek di perumahan yang baru dibangun, pelaku ternyata berada di lokasi dan langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya," ucapnya.
Saloom menyatakan, A dibekuk pada 28 April 2017.
"Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, satu batang kayu belian dan sepeda motor miliknya yang tertinggal di tempat kejadian," terangnya. (adg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengendap-endap di Rumah Warga, Haikal Tewas Diamuk Massa
Redaktur & Reporter : Ragil