MANADO–Karyawan salah satu dealer motor RM alias Alfin (27) warga Kelurahan Mahawu Lingkungan VI, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Claudia Lakoy SHTerdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang Rp96 juta, saat menjabat sebagai Sales Marketing
BACA JUGA: Dibekuk setelah Setahun Edarkan Upal
Di persidangan sebelumnya terungkap, penggelapan uang itu dilakukan pada 11 Februari 2011
BACA JUGA: Enam Napi LP Tangerang Kabur
Terdakwa menerima tugas dari bendahara untuk menyetor uang ke Bank Danamon di Jalan Dr Sutomo sebesar Rp96 jutaSaat bendahara perusahan melakukan pengecekan ke Bank Danamon, ternyata uang tersebut tidak disetorkan terdakwa
BACA JUGA: Berbuat Mesum, Nenek Digerebek Warga
Saat hendak dikonfirmasi, terdakwa sudah tidak mau lagi mengangkat telponBahkan tidak pernah lagi masuk kantorSetelah ditelusuri ternyata terdakwa telah melarikan diri ke GorontaloUniknya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Saur Sintindaon SH MH, terdakwa mengaku uang puluhan juta milik perusahan itu ia habiskan untuk berfoya-foya dengan PSK (Pekerja Seks Komersil).(ayi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biayai Adik Sekolah, ABG Menjambret
Redaktur : Tim Redaksi