Gelapkan Rp96 Juta untuk Foya-foya dengan PSK

Senin, 06 Juni 2011 – 07:02 WIB

MANADO–Karyawan salah satu dealer motor RM alias Alfin (27) warga Kelurahan Mahawu Lingkungan VI, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Claudia Lakoy SHTerdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang Rp96 juta, saat menjabat sebagai Sales Marketing

BACA JUGA: Dibekuk setelah Setahun Edarkan Upal



Di persidangan sebelumnya terungkap, penggelapan uang itu dilakukan pada 11 Februari 2011
Ketika itu terdakwa yang bekerja sebagai Sales Marketing setiap bulannya mendapat uang sebesar Rp1,3 juta

BACA JUGA: Enam Napi LP Tangerang Kabur

Terdakwa menerima tugas dari bendahara untuk menyetor uang ke Bank Danamon di Jalan Dr Sutomo sebesar Rp96 juta
Namun terdakwa tidak menyerahkan bukti penyetoran ke pihak perusahan.

Saat bendahara perusahan melakukan pengecekan ke Bank Danamon, ternyata uang tersebut tidak disetorkan terdakwa

BACA JUGA: Berbuat Mesum, Nenek Digerebek Warga

Saat hendak dikonfirmasi, terdakwa sudah tidak mau lagi mengangkat telponBahkan tidak pernah lagi masuk kantorSetelah ditelusuri ternyata terdakwa telah melarikan diri ke Gorontalo

Uniknya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Saur Sintindaon SH MH, terdakwa mengaku uang puluhan juta milik perusahan itu ia habiskan untuk berfoya-foya dengan PSK (Pekerja Seks Komersil).(ayi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biayai Adik Sekolah, ABG Menjambret


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler