jpnn.com - TANGERANG – PT Angkasa Pura (AP II) menjaring 561 unit angkutan taksi gelap di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. AP II menggandeng Polres Bandara Soetta untuk menggelar razia taksi gelap yang telah berlangsung selama sebulan terakhir ini.
"Razia taksi gelap ini sudah kami lakukan sejak 3 Februari sampai 3 Maret 2014 bekerjasama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ujar Senior General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soetta, Bram Bharoto Tjiptadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3).
BACA JUGA: Telusuri Tujuan Samuel Dirikan Panti
Menurutnya, operasional taksi gelap ini melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22/2009. Sebab angkutan itu tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang.
Bharoto menambahkan, razia akan terus dilakukan hingga bandara tersibuk di Indonesia itu steril dari taksi gelap. Sebab, selama ini keberadaan taksi gelap amat menganggu.
BACA JUGA: Samuel Resmi Ditahan Polda
“Keberadaan taksi gelap cukup mengganggu pengguna jasa bandara, dan tahun ini kami mencanangkan pembersihan taksi gelap di Bandara Soekarno-Hatta. Razia dilakukan secara simultan,” tutur Bram.
Untuk taksi gelap yang terjaring razia, diberi sanksi berupa tilang, penyitaan STNK, hingga penahanan kendaraan oleh pihak kepolisian. Setidaknya hingga 3 Maret 2014 sudah ada delapan unit mobil taksi gelap yang ditahan oleh kepolisian karena terjaring razia lebih dari dua kali.
BACA JUGA: Pria Tewas di Pangkuan Istri di Diskotek
Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa bandara, PT Angkasa Pura II tahun lalu telah menandatangani nota kesepakatan dengan sembilan operator taksi resmi di Bandara Soetta. Sembilan operator taksi resmi di Bandara Soekarno-Hatta adalah Blue Bird Group, Express Group, Taxiku Group, Primajasa Group, Borobudur Group, Gamya Group, Gading Taksi Group, Royal City, dan Diamond.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurangi Kemacetan Jakarta dengan Bike Sharing
Redaktur : Tim Redaksi