Samuel Resmi Ditahan Polda

Selasa, 04 Maret 2014 – 15:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemilik Panti Asuhan Samuel's Home, Chemy Watulingas alias Samuel yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan, penelantaran terhadap anak panti resmi dijeboskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3) siang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto membenarkan penahanan ini. "Sudah resmi ditahan," ujar Rikwanto saat dihubungi wartawan, Selasa (4/3).

BACA JUGA: Pria Tewas di Pangkuan Istri di Diskotek

Samuel dijerat pasal 77, 80 dan 81 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Sementara pihak pengagcara Samuel, Cornelius Kopong membenarkan bahwa kliennya ditahan sejak pukul 10.00.

BACA JUGA: Kurangi Kemacetan Jakarta dengan Bike Sharing

Seperti diketahui setelah melalui pemeriksaan kurang lebih 10 jam, Samuel akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Samuel dijerat pasal 77, 80 dan 81 UU PA nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait penelantaran, penganiyaan, dan pelecehkan seksual. Ancaman hukumannya penjara sampai dengan 15 tahun. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pemilik Panti Asuhan Samuel Tersangka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honor Tagana Cuma Rp50 ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler