jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan pemilik Panti Asuhan Samuel's Home, Chemy Watulingas alias Samuel sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak.
Namun, Polda tak berhenti sampai di Samuel saja. Saat ini, Polda masih menyelidiki legalitas administrasi Panti Samuel. "Administrasi yayasan belum ada. Izin belum ada di Serpong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (4/3).
BACA JUGA: Samuel Resmi Ditahan Polda
Ia menjelaskan bahwa Samuel mengaku bingung karena wilayah Tangerang terpecah menjadi dua daerah. Menurutnya, Samuel memang sempat berencana mengurus hal itu. "Samuel agak sedikit kebingungan," katanya.
Kendati demikian, Rikwanto menambahkan penyidik akan menelusuri tujuan yayasan itu didirikan Samuel. Menurutnya, semua itu akan terungkap dari hasil pemeriksaan nantinya.
BACA JUGA: Pria Tewas di Pangkuan Istri di Diskotek
Seperti diketahui setelah melalui pemeriksaan kurang lebih 10 jam, Samuel akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Samuel dijerat pasal 77, 80 dan 81 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang penelantaran, penganiyaan, dan pelecehkan seksual. Ancaman hukumannya penjara sampai dengan 15 tahun. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kurangi Kemacetan Jakarta dengan Bike Sharing
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilik Panti Asuhan Samuel Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi