Geledah Dinas PU DKI, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen

Kamis, 18 September 2014 – 12:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejagung terus mengembangkan dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah tahun anggaran 2012 dan 2013 di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta.

Hari ini, Kamis (18/9), Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya adalah kantor Dinas PU DKI Jakarta di Jalan Taman Jatibaru nomor 1 Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Pembobol Minimarket Kena Timah Panas

"Tim Penyidik Kejagung hari ini melakukan penggeledahan dan penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Kamis (18/9).

Selain Kantor Dinas PU DKI, penyidik juga menggeledah kantor perusahaan swasta. Yakni, PT Asiana Technologies Lestari di Jalan Raya Meruya Ilir, Intercon Plaza blok A III nomor 15, Blok A1 nomor 3M-N, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Bekas Kadishub DKI Dijebloskan ke Sel

Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni EB, mantan Kadis PU Provinsi DKI Jakarta,  RA, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU Pemprov DKI, dan NH mantan Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestari.

Ketiga orang tersebut menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Print 66/6.2/Fd.1/2014, 27 Agustus untuk RA, lalu nomor 67 untuk NH, dan EB nomor 68. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Cegah Aksi Kriminal dan PKL, Jam Operasional Monas Dibatasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Kasus JIS Mengaku Hanya Dijadikan Tumbal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler