Geledah Gedung MA, Ini yang KPK Temukan

Minggu, 25 September 2022 – 01:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang setelah menggeledah Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (24/9). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang setelah menggeledah Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (24/9).

Dari kegiatan penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

BACA JUGA: KPK Didesak Usut Dugaan Penyidik Jadi Makelar Kasus

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (24/9).

Selain menggeledah Gedung MA, KPK juga melakukan hal yang sama di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus  dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Bela Lukas Enembe, Ketum KNPI Sebut KPK Ceroboh dan Sewenang-wenang

Menurut Fikri, kediaman para tersangka juga digeledah.

Diketahui, Sudarajat Dimyati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sudrajad telah ditahan di Rutan KPK.

BACA JUGA: Hakim Agung Sudrajat Dimyati Temui Ketua MA Sebelum Serahkan Diri ke KPK, Bicara Hal Sensitif?

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta. Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria di kediaman, sementara Rp 50 juta dari Albasri yang menyerahkan diri ke gedung KPK.

Tersangka Sudrajad, Desy, Elly Tri, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR Bambang Soesatyo Tegaskan Mendukung KPK Berantas Mafia Peradilan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler