jpnn.com - jpnn.com - Usai menangkap empat tersangka suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan serangkaian penggeledahan pada Jumat (27/1) dini hari sampai malam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada empat lokasi yang digeledah. Pertama rumah tersangka bos impor daging Basuki Hariman di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Busyro Hargai Antasari Bantu KPK Tuntaskan Kasus Besar
Kemudian, rumah tersangka Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar di Cipinang, Jakarta Timur.
Ruang kerja Patrialis di gedung MK, Jakarta Pusat juga sudah digeledah penyidik. Serta kantor Basuki di PT Sumber Laut Perkasa, Sunter, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Cari Pengganti Patrialis, Jokowi Bakal Bentuk Pansel
"Dari penggeledahan ditemukan dan disita sejumlah dokumen," kata Febri di kantornya, Senin (30/1).
Bahkan, Febri menambahkan, penyidik kembali menemukan satu dokumen transaksi keuangan perusahaan.
BACA JUGA: KPK Isyaratkan Sentuh Delapan Hakim MK
Sebelumnya, kata Febri, penyidik juga menemukan satu dokumen transaksi keuangan saat operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/1).
"Kami juga menemukan bukti kepemilikan perusahaan," kata mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu.
Febri menambahkan, ada pula barang bukti elektronik, 28 cap atau stempel yang di antaranya diduga bertuliskan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Selain itu, ada juga cap yang diduga milik organisasi internasional dari beberapa negara yang terkait dengan improtasi daging.
"Serta beberapa label halal yang tertulis dari negara pengekspor daging seperti Austalian Halal Food services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queenslan, Kanada dan Tiongkok," kata Febri.
Lebih lanjut Febri mengatakan, penyidik akan mempelajari bukti yang seolah-olah cap atau stempel yang berasal dari negara-negara dan organisasi yang bergerak di sertifikasi halal dan importasi daging itu.
KPK menetapkan Patrialis Akbar dan rekannya, Kamaludin, sebagai tersangka penerima suap dari Basuki dan sekretarisnya NG Fenny. Praktik suap menyuap USD 20 ribu dan janji SGD 200 ribu itu terkait uji materi UU 41/2014. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Diciduk, Busyro: KPK Tak Bermain Politis
Redaktur & Reporter : Boy