Gempur Rokok Ilegal, Upaya Bea Cukai Lindungi Industri Hasil Tembakau yang Legal

Rabu, 01 September 2021 – 16:50 WIB
Bea Cukai bekerja sama dengan Perusahaan Jasa Titipan melaksanakan Gempur Rokok Ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Peredaran rokok ilegal yang begitu marak tidak hanya mengakibatkan penerimaaan negara dari cukai berkurang.

Namun persoalan tersebut juga membuat keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal menjadi terganggu.

BACA JUGA: Operasi Gempur Selama Agustus, Bea Cukai Sita 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Untuk itu, Bea Cukai berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal.

Fungsi community protector menjadi mandat resmi Bea Cukai bertugas melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di 8 Daerah Ini

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah, melalui Gempur Rokok Ilegal upaya menurunkan peredaran rokok ilegal nasional.

“Gempur Rokok Ilegal ini dilakukan secara nasional. Saat ini, Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Bandung yang melaksanakan operasi pasar demi menelusuri peredaran rokok ilegal ini,” kata Firman.

BACA JUGA: Operasi Pasar, Upaya Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Juanda melaksanakan operasi pasar dengan menelusuri Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Terbukti hingga Agustus 2021, Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan 2.037.184 batang rokok ilegal dan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih Rp 1,3 miliar.

Bea Cukai Juanda juga melaksanakan edukasi seputar rokok ilegal.

Kampanye rokok yang tidak dilekati pita cukai atau biasa disebut rokok polos sebagai ciri rokok ilegal tak henti-hentinya digaungkan.

Bea Cukai Bandung juga gencar menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal bekerja sama dengan PJT di wilayah Bandung Raya.

Dalam operasi penindakan selama dua minggu tanpa henti, Bea Cukai Bandung telah melakukan sebanyak 417 kali SBP (Surat Bukti Penindakan) dan 2 kali SBP untuk penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan potensi kerugian negara diperkirakan lebih Rp 600 juta.

Hasil dari penindakan terdapat sebanyak 1.146.656 batang rokok ilegal dan 10,2 liter MMEA ilegal yang dikirim dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Diharapkan gerakan Gempur Rokok Ilegal ini mampu mewujudkan industri hasil tembakau dalam negeri tumbuh ke arah yang lebih baik," kata Firman lagi.

Firman berharap, Bea Cukai dan perusahaan ekspedisi ke depannya tetap melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang sudah berjalan baik ini.

"Gempur terus rokok ilegal,” tegas Firman. (mar1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Terus Mengandalkan Strategi Gempur Rokok Ilegal


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler