Pihak Geo Dipa Beberkan Penyimpangan JPU

Senin, 23 Januari 2017 – 22:34 WIB
Geo Dipa Energi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Pihak PT Geo Dipa Energi (Persero) membeberkan pelanggaran hukum dan prosedur yang dilakukan jaksa penuntut umum dan penyidik kepolisian dalam proses pemeriksaan perkara sengketa yang menyeret BUMN itu.

"Setidaknya telah terjadi lima pelanggaran hukum dan prosedur. Kami menghadapkan majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan hukum dan yurisprudensi," jelas Lia Alizia selaku kuasa hukum Geo Dipa sebelum mendampingi mantan Dirut Syamsudin Warsa menghadiri persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/1).

BACA JUGA: Kubu Geo Dipa Nilai JPU Tak Konsisten

Menurut Lia, pihaknya berharap majelis hakim dapat memahami secara utuh latar belakang permasalahan yang diperiksa dalam perkara tersebut. Yang sesungguhnya murni merupakan sengketa kontrak di lingkup perdata, dan sama sekali tidak terdapat unsur pidana.

"Di dalam nota keberatan (eksepsi) kami telah memberikan penjelasan secara lengkap dan utuh mengenai latar belakang permasalahan yang diperiksa di dalam persidangan ini," katanya.

BACA JUGA: 4 Kampung di Kabupaten Bandung Dialiri Listrik Geo Dipa

Lia menjelaskan, secara rinci mengenai pelanggaran hukum dan prosedur yang telah dilakukan jaksa penuntut umum dan penyidik kepolisian yang menjadi nahan nota keberatan.

Pertama, surat dakwaan salah pihak atau error in persona). Di mana, penuntut umum telah salah dalam menentukan pihak yang didakwa dalam perkara ini karena penuntut umum secara tegas menyatakan dan menyampaikan bahwa seluruh tindakan-tindakan yang disebutkan dalam surat dakwaan merupakan tindakan Geo Dipa selaku korporasi/badan hukum, bukan dilakukan secara pribadi.

BACA JUGA: Kelola Aset Negara, Geo Dipa Kantongi Dukungan KPK

Kedua, surat dakwaan sudah kadaluarsa. Di mana, tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP yang dituduhkan kepada Geo Dipa di dalam surat dakwaan sudah kadaluarsa berdasarkan pasal 78 ayat 1 butir (3) KUHP.

Sebab penuntutan terhadap tindak pidana tersebut baru dilakukan lebih dari 12 tahun setelah dugaan tindak pidana tersebut dilakukan.

Ketiga, surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap atau obscure libelum, sehingga batal demi hukum.

Berdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf (b) KUHAP, surat dakwaan harus memenuhi syarat-syarat materil, antara lain surat dakwaan harus menyebutkan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Namun demikian, surat dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

Keempat, surat dakwaan tidak dapat diterima sebab terdapat kesalahan prosedur atau error in procedure dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara ini.

"Penuntut umum dan penyidik dalam perkara ini telah salah dalam menerapkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Hal ini mengakibatkan adanya kesalahan prosedur beracara, dan selanjutnya menyebabkan surat dakwaan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara," beber Lia.

Kesalahan prosedur beracara yang dilakukan penuntut umum dan penyidik dalam perkara tersebut antara lain proses penyidikan berlarut-larut dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Penyidik tidak dengan segera memberitahukan dimulainya penyidikan perkara kepada penuntut umum.
Penyitaan yang dilakukan pada saat penyidikan perkara tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik tidak membuat surat tanda penerimaan terkait dengan penyerahan berita acara rapat tertanggal 1 Agustus 2005 dan 19 Agustus 2005.

Serta penuntut umum tidak memberikan salinan berkas perkara pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri kepada Geo Dipa.

"Peristiwa-peristiwa sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan bukan merupakan tindak pidana melainkan termasuk ruang lingkup hukum perdata," jelas Lia.

Dia menambahkan, permasalahan dalam perkara tersebut bermula dari sengketa perdata antara Geo Dipa dan Bumigas sehubungan dengan pelaksanaan kontrak.

"Pada prinsipnya, suatu perjanjian adalah hubungan keperdataan antara pihak-pihak yang terikat didalamnya. Dalam hal salah satu pihak melanggar janji yang disepakati di dalam perjanjian maka hal tersebut merupakan peristiwa cidera janji," demikian Lia. (wah/rmol) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aji Santoso Gugat Perdata Panitia Sunrise of Java Cup


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler