jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Riki Ibrahim bersyukur pihaknya tak terbukti melakukan tindak pidana, dan bebas dari dakwaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Geo Dipa akan segera melanjutkan proyek pengembangan panas bumi di PLTP Dieng dan PLTP Patuha.
BACA JUGA: PN Jaksel Putuskan Geo Dipa Tidak Melakukan Penipuan
"Semakin memperjelas, bahwa secara hukum hak pengelolaan wilayah panas bumi Dieng dan Patuha memang sudah sah ada sejak 2002," ujar Riki dalam konferensi persnya di kantornya, Jakarta, Kamis (31/8).
Menurutnya, pengembangan proyek panas bumi ini akan mendukung pemerintah Jokowi-JK dalam mensukseskan program listrik 35 ribu Megawatt (Mw). Saat ini, perseroan tengah menggarap pembangunan PLTP Patuha Unit 2 dan Unit 3 serta PLTP Dieng Unit 2 dan Unit 3.
BACA JUGA: Yakin Banget Mantan Presdir Geo Dipa Lakukan Penipuan Kontrak
"Saat ini, Geo Dipa mengembangkan empat lapangan panas bumi yaitu lapangan eksisting Dieng dan Patuha yang masing–masing memiliki potensi 400 MW, dan dua lapangan yang baru saja ditugaskan langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, yaitu WKP Arjuno Welirang dengan eastimasi potensi 200 MW dan WKP Candi Umbul Telomoyo potensi sebesar 100 MW," jelasnya.
Riki optimistis pada 2025, Geo Dipa bisa menambah kontribusi pasokan listrik total sebesar 700 Mw. Bahkan, perseroan menargetkan total produksi listrik di 2030 mencapai 1.100 Mw.
BACA JUGA: KPK dan KY Diminta Sikapi Persidangan Berpotensi Rugikan BUMN
"Dengan membangun pembangkit listrik Patuha Unit 2, Unit 3, Unit 4, Unit 5 dan Dieng Unit 2, Unit 3, Unit 4, Unit 5 yang masing-masing berkapasitas 1x60 MW," pungkasnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bumigas Dinilai Tak Mampu Bangun Proyek PLTP
Redaktur & Reporter : Yessy