BACA JUGA: Polisi Gerebek Judi Online di Apartemen
Pasalnya, selain tidak berizin dan membayar pajak, penyebaran spanduk, baliho dan poster itu melanggar digelar sebelum pelaksanaan kampanye Pemilukada Tangsel serta merusak tata kota
BACA JUGA: 13 Ribu KK Penghuni Waduk Pluit Bakal Digusur
Terutama yang ada di gedung pemerintahan
BACA JUGA: Pasien Miskin Jakarta Terlantar
Apa harus saya sendiri yang turun dari mobil untuk menurunkan atribut para para calon walikota yang melanggar itu,” terang Shaleh kesal. Menurutnya juga, masih maraknya alat propaganda para Cawalkot itu membuat citra pemerintahannya di masyarakat menjadi sangat burukKarena masyarakat menuduh Pemkot Tangsel bersikap tidak netral dalam PemilukadaWalau dia tidak menampik banyak menemukan alat peraga Cawalkot tertentu yang sengaja dipampangkan di beberapa kantor instansi pemerintahanSeperti stiker, poster, spanduk, dan kalender”Karena itu saya keluarkan SK penertibanHarusnya Kepala Satpol PP tegas dengan SK tersebutJangan takut, copoti semua alat propaganda yang melangar itu,” ucapnya juga
Menanggapi teguran itu, Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Rachman Suhendar mengelak dan mengaku telah berulang kali menertibkan ratusan spanduk dan poster yang bergambar wajah para calon walikotaNamun, setelah ditertibkan, tidak lama kemudian poster itu muncul kembali”Kita sudah laksanakan instruksi penjabat walikota, namun spanduk dan poster itu terus bermunculan,” ucapnya.
Meski begitu, Rachman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban ratusan spanduk dan poster liar di beberapa sudut kota dan kantor instansi pemerintahan demi mewujudkan keindahan tata ruang kotaSelai itu warga juga marah lantaran pemukimannya ditempeli berbagai spanduk dan poster yang membuat kotorHingga warga kesal dan merusaknyaSeperti vandalisme gambar Airin Rahmi Diany yang dirusak di Kecamatan Ciputat(kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Suap Bukan APBD
Redaktur : Tim Redaksi