Gerebek Arena Judi, Oknum Polisi dan TNI Ikut Diamankan

Kamis, 25 Desember 2014 – 18:40 WIB

jpnn.com - PONTIANAK - Kepolisian Resor Kota Pontianak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat arena judi kolok-kolok di Komplek Pondok Indah Lestari blok G Gang Gahru VI Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (24/12) malam. Selain mengamankan barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah, polisi juga mengamankan bandar beserta satu oknum polisi dan dua oknum TNI.

Kasubag Humas Polresta Pontianak, Ipda Harsoyo meengatakan, penggerebekan rumah yang disinyalir sering digunakan sebagai tempat arena perjudian ini berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA: Dihantam Pakai Balok, Anak Buah Inul Daratista Meninggal

Berdasarkan informasi itu, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Pontianak yang terdiri dari Satuan Reskrim, Intel, Sabhara dan Propam serta sejumlah personel ini bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan. Alhasil, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku, baik itu bandar, pemilik rumah maupun pemain beserta barang bukti judi kolok-kolok.

Kelima pelaku di antaranya adalah EG alias Acay, berperan sebagai Bandar. Stm, anggota Yanma Polda Kalbar, berperan menyediakan tempat atau pemilik rumah. Pelaku lainnya adalah TML alias Along, AB alias Tato dan Kim alias Ahwa, ketiganya merupakan pemain.

BACA JUGA: Gadis ABG Kritis Usai Pesta Miras

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa orang lainnya yang hingga kini masih dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah M S, LUM, Fer, DT, Ant, GU, anggota Kodim Kota Pontianak, dan Jk, anggota Kaveleri Sungai Raya.

“Berdasarkan informasi, para saksi ini biasanya ikut bermain, namun pada malam penggerebekan, yang bersangkutan tidak ikut melakukan permainan judi,” kata Harsoyo, kemarin.

BACA JUGA: Disuruh Hemat, Malah Anggaran Pro Rakyat yang Dipangkas

Sementara itu, terhadap anggota personel TNI yang kedapatan berada di tempat kejadian perkara, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan POM DAM.

“Untuk personel TNI, kami sudah berkoordinasi dengan POM DAM. Mereka langsung diamankan oleh POM DAM dan dibuatkan berita acara penyerahan terhadap dua personel TNI tersebut,” lanjutnya.

Selain para pelaku dan sejumlah saksi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10.818.000, uang tunai RM 2500, alas atau lapak kolok-kolok, hap atau penutup biji kolok-kolok dan 4 bungkus rokok surya 16‎ yang dijadikan alas untuk Hap.

“Para pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP dan 303 bisa dengan ancama empat tahun penjara,” tegasnya. (arf/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasad Hadiri Natal Bersama Prajurit dan Masyarakat di Wamena


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler