Gerindra dan Demokrat Belum Bersikap soal Lima Paket Isu Krusial

Jumat, 14 Juli 2017 – 08:44 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Hamongan Laoly saat Rapat Pansus RUU Pemilu, Kamis (13/7). Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat belum memutuskan memilih satu pun dari lima paket isu krusial Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Dari kelima opsi yang disepakati bersama ini, kami tidak atau belum menentukan apa yang menjadi isu-isu krusial," kata Pansus Hak Angket KPK Fraksi Gerindra Bambang Riyanto saat menyampaikan pandangan akhir mini fraksi dalam Rapat Pansus RUU Pemilu dan pemerintah, Kamis (13/7).

BACA JUGA: Pemerintah dan Pansus RUU Pemilu Gagal Sepakat, 5 Isu Krusial Dibawa ke Paripurna

Gerindra tetap berkomitmen pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat. Gerindra menyetujui RUU Pemilu untuk diambil keputusan pada tingkat berikutnya.

Pun demikian Fraksi Partai Demokrat. Perpanjangan tangan dari partai berlambang bintang mercy besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak memilih satu di antara lima paket yang ada.

BACA JUGA: PDIP, Golkar, Nasdem dan Hanura Dukung PT Pilihan Pemerintah

"Kami hormati opsi lima isu untuk dicari jalan keluar melalui musyawarah mufakat," kata Anggota Pansus RUU Pemilu FraksinPartai Demokrat Fandi Utomo.

Dia menambahkan, apabila sampai batas waktu yang disepakati bersama dalam Pansus RUU tidak tercapai, maka Demokrat setuju diajukan ke paripurna. "FPD setuju RUU Pemilu untuk lanjutkan ke pembicaraan tingkat dua di paripurna," katanya.

BACA JUGA: Pembahasan RUU Pemilu Memasuki Tahapan Penting

Anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi PAN Totok Daryanto mengatakan, pada prinsipnya menyetujui seluruh proses pembahasan. Apabila pansus belum mencapai sepakat, maka PAN setuju untuk membawa paket melalui voting di paripurna.

Anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi PKB Siti Masyrifah berhadap presidential threshold (PT) 10-15 persen bisa diterima sebagai jalan terbaik.

Hanya saja, PKB juga bersedia menerima PT 20-25 persen dengan syarat alokasi kursi per dapil 3-8 dan sistem konversi suara saint lague murni.

"Fraksi PKB berharap ada musyawarah dan mufakat sehingga ada kesepakatan bulat. Seandainya tak bisa ditempuh, kami usul kelima opsi diajukan ke paripurna untuk voting," katanya.

Anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi PKS Sutriyono mengusulkan jika musyawarah mufakat tidak tercapai maka sepakat mendorong untuk membawa ke paripurna.

"PKS terima dan hormati keputusan tebaik apa pun yang diambil bersama sama untuk kepentingan bangsa," katanya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... CATAT! Kembali ke UU Pemilu Lama Bukan Opsi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler