Pemerintah dan Pansus RUU Pemilu Gagal Sepakat, 5 Isu Krusial Dibawa ke Paripurna

Kamis, 13 Juli 2017 – 21:54 WIB
Ilustrasi DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan Pansus RUU Pemilu gagal mencapai kesepakatan putusan lima isu krusial. Akhirnya, lima isu krusial yang sudah disusun dalam lima paket hasil rapat internal Pansus RUU Pemilu, Selasa (12/7) itu dibawa ke rapat paripurna DPR, Kamis 20 Juli nanti.

Hal ini diputuskan Pansus RUU Pemilu dan pemerintah dalam rapat yang berlangsung hingga Kamis (12/7) malam di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Sebelum putusan membawa paripurna dibacakan, rapat yang berlangsung sejak siang sempat diskors untuk lobi-lobi. Skors itu dilakukan setelah tim perumus, tim sinkronisasi, panitia kerja menyampaikan laporan, dan fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhir mini. “Jadi, hasil kesempatan lobi ada tiga,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, Kamis (13/7) di ruang rapat pansus.

BACA JUGA: PDIP, Golkar, Nasdem dan Hanura Dukung PT Pilihan Pemerintah

Pertama, Lukman menyebut, seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati lima paket opsi krusial itu dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan. Kedua, upaya-upaya untuk mencapai musyawarah mufakat tetap dilakukan sampai dengan rapat paripurna 20 Juli 2017. Ketiga, dalam hal keputusan paripurna terkait opsi tertentu memiliki konsekuensi terhadap lampiran undang-undang, maka pansus dan pemerintah diberi kesempatan dalam waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan dan menyepakatinya.

Lima paket yang sudah disepakati adalah paket A ambang batas presiden 20-25 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, konversi suara saint lague murni.

BACA JUGA: Pembahasan RUU Pemilu Memasuki Tahapan Penting

Paket B, ambang batas presiden nol persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, konversi suara kuota hare.

Paket C, ambang batas presiden 0-15 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, konversi suara kuota hare.

BACA JUGA: PAN Bantah Koalisi Pemerintah Retak karena RUU Pemilu

Paket D, ambang batas presiden 10-15 persen, ambang batas parlemen lima persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-8, konversi suara saint lague murni.

Paket E, ambang batas presiden 20-25 persen, ambang batas parlemen 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, konversi suara kuota hare.

Rapat pansus juga menandatangi naskah RUU Pemilu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh anggota dan pansus masih berharap putusan di tingkat paripurna bisa dimusyawarahkan. “Karena dengan semangat musyawarah inilah akan sempurna RUU Pemilu ini karena kerja parpol dalam komitmen untuk membangun sistem presidensil,” kata Tjahjo usai rapat.

Mendagri menambahkan, dalam rapat pemerintah menyampaikan bahwa hingga 20 Juli 2017 pagi sebelum paripurna, masih bisa dibuka pansus kembali untuk menyepakati bersama bersama hal yang masih menjadi perbedaan dalam lima isu krusial itu.

"Dan perbedaan tidak keseluruhan, karena masing-masing fraksi punya satu poin berbeda. Dari sebelum sampai keputusan paripurna pemerintah berharap masih bisa bermusyawarah,” paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CATAT! Kembali ke UU Pemilu Lama Bukan Opsi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler