JAKARTA - Produsen kemasan plastik di dalam negeri yang tergabung dalam Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPI) minta agar pemerintah mengatur kembali Undang-Undang No18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
"Kami keberatan apabila pasal yang menyebutkan kewajiban bagi produsen untuk mengolah sampah yang dihasilkan jadi direalisasikan," kata Ketua umum GIATPI Totok Wibowo di Jakarta, Rabu (3/8)
BACA JUGA: Pemerintah Tambah Stok BBM
Totok mengaku menolak seandainya anggota GIATPI dianggap selama ini memproduksi sampah mengingat sampah tersebut sebenarnya dihasilkan dari masyarakat setelah mempergunakan produk kemasan.Dia mengatakan, agar pemerintah memperbaiki dulu pasal-pasal dalam undang-undang sebelum menerapkannya dalam peraturan pemerintah mengingat pelaksanaannya akan sangat sulit diterapkan
Totok menjelaskan, pemerintah harus terlibat dalam pengadaan peralatan tersebut apabila ternyata produksi plastik kemasan tersebut tidak mampu memenuhi skala ekonomi yang diharapkan
BACA JUGA: Angka Kredit Macet UMKM Cukup Tinggi
Pemerintah dapat mengambil dari pungutan pajak dari industri kemasan yang nilainya untuk produk plastik lembaran sendiri mencapai Rp1,2 triliunMenurut Totok, teknologi daur ulang saat ini memungkinkan plastik dalam kemasan dapat dijadikan produk plastik lain yang juga bermanfaat seperti ember, pot bunga, dan sebagainya
BACA JUGA: Perbankan Diminta Tuntaskan Perjanjian Kerja Bersama
"Produsen tidak dapat dibebankan untuk melakukan hal tersebut mengingat sangat sulit untuk mengumpulkan sampah yang sudah dihasilkan dari masyarakat, yang memilik kemampuan tersebut hanyalah pemerintah," katanya.Saat ini baru produsen botol plastik dan minuman yang memiliki peralatan daur ulang untuk mengolah 90 persen sampah yang dihasilkan sehingga masuk dalam skala ekonomi
Lebih jauh dijelaskan, pasal 14, 15, dan 16 menjadi keberatan produsenSeperti pada pasal 14 disebutkan, seluruh produsen (consumer good, makanan & minuman, peralatan rumah tangga, karung, kemasan, susu dan berbagai produk lainnya) diwajibkan untuk mengelola sampah produknyaKemudian pasal selanjutnya, apabila tidak mampu, akan ditunjuk Badan Pengelola yang mendapat sertifikasi dari Kemenneg Lingkungan Hidup untuk selanjutnya mengelola sampah tersebut(vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Ekspor Beras Masih Dipertimbangkan
Redaktur : Tim Redaksi