jpnn.com, PONTIANAK - Mat Roji alias Mat Pirang, 42, ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kalbar, Sabtu (2/6).
Dia diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api dan membawa senjata api tanpa izin yang sah.
BACA JUGA: Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pencurian 2 Kg Emas
Kejadian ini berlangsung di halaman parkir Warung Makan Nasi Goreng 21, Jalan H Rais A Rahman, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Rabu (26/5) pukul 17.30 Wib. Kala itu, Mat Pirang melakukan pengancaman terhadap Syaiful Bahri (49), warga Jalan Tanjung Raya 1, Pontianak Timur yang bekerja senagai juru parkir di Warung Makan Nasi Goreng 21 tersebut.
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis menerangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui kejadian bermula ketika Syaiful sedang jaga parkir di lokasi bersama Ari (29) dan Fajar (23). Kemudian datang Mat Pirang bersama temannya makan bakso di Rumah Makan Bakso Keluarga yang bersebelahan dengan Nasi Goreng 21.
BACA JUGA: Kejati Sumut Ciduk Seorang Pengacara di Pasar Malam
“Setelah selesai makan, pelaku keluar dan berpapasan dengan dengan korban. Kemudian pelaku bilang ‘Permisi Bang’. Lalu dijawab korban ‘Iya Bang’. Selanjutnya pelaku menemui Ari yang saat itu sedang merapikan sepeda motor pengunjung. Pelaku bertanya kepada Ari “Ade permasalahan ape di parkiran nih?’. Lalu Ari mengatakan kepada pelaku untuk menanyakan hal itu ke Maulidi,” terang Bermawis kepada sejumlah wartawan, Sabtu (2/6).
Ari, kata Bermawis, langsung memanggil Maulidi. Belum sempat diberi penjelasan, pelaku langsung mengeluarkan sebutir peluru.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kondensat Ini Kini Masuk Daftar DPO
“Lalu pelaku menggigit peluru tersebut sambil bilang ke Ari “Ni peluru. Peluru yak aku makan’. Kemudian pelaku pelaku mengeluarkan senjata api jenis genggam laras pendek yang mirip dengan pistol yang diselipkan di pinggangnya,” ujar Bermawis.
Pelaku kemudian memasukkan peluru yang digigitnya tersebut ke senjata apinya. Dia kemudian menembakkannya ke bawah sebanyak satu kali. “Saat menembak pelaku berkata “Mana Syaiful mana Iwan, biar aku tembak die’,” tutur Bermawis menirukan ucapan pelaku.
Usai menembak, Mat Pirang memaki Syaiful dan kawan-kawannya. Nampaknya ia kesal karena menganggap gara-gara Syaiful dan kawan-kawan, maka anaknya tidak bisa bekerja menjadi juru parkir di lokasi tersebut.
“Setelah itu pelaku dipanggil temannya untuk naik ke sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam. Pelaku kemudian pergi sambil mengarahkan senjata apinya ke arah Ari disertai teriakan memaki Syaiful,” jelas Bermawis.
Syaiful dan kawan-kawan yang merasa terancam kemudian membuat Laporan Polisi (LP) di Piket Penjagaan Polsek Pontianak Barat. Setelah itu dia diarahkan ke anggota Piket Reskrim untuk dibuatkan BAP. “Anggota Reskrim pun langsung melengkapi administrasi penyidikan guna mengejar keberadaan pelaku,” tegas Bermawis.
Upaya selanjutnya membentuk tim Reskrim Polsek Pontianak Barat dengan Polresta Pontianak. Minggu 27 Mei 2018 dini hari, kata Bermawis, tim gabungan yang dipimpinnya bersama Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Efadhoni Lilik Pamungkas meluncur ke rumah pelaku Mat Pirang.
Pada pukul 01.20 Wib, tim tiba di rumah pelaku dan langsung membagi tugas. Sebagian mengepung rumah dan sebagian menemui Ketua RT setempat yang bernama Nana Sujana untuk meminta dampingan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku.
“Saat rumah pelaku dikepung, pelaku diminta untuk keluar dari rumah menyerahkan diri. Akan tetapi tidak digubris sehingga penggeledahan rumah dilakukan dengan upaya paksa dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Tepat dalam kamar keluarga yang mana saat itu ada istri dan anaknya,” papar Bermawis.
Kondisi rumah pelaku, rata-rata pintu dan jendela tedrbuat dari teralis. Sehingga butuh waktu yang cukup lama untuk melakukan penggeledahan. Setelah diamankan, Mat Pirang tetap tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau menunjukan keberadaan senjata api genggam yang digunakannya. Penggeledahan di setiap penjuru rumah maupun mobil miliknya pun dilakukan, namun senjata api itu tetap tidak ditemukan.
“Pelaku berkarakter ulet dan keras terkesan banyak berkelit sehingga tidak mau mengakui kesalahannya dan tidak mau menyerahkan senpi itu. Akan tetapi, berdasarkan alat bukti yaitu keterangan korban dan saksi serta proyektil peluru yang ditemukan di lapangan, pelaku tetap dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
Pada saat di Mapolsek Pontianak Barat, Mat Pirang izin ke kamar kecil untuk buang air kecil. Petugas pun mengizinkan dan mendampingi. Saat di dalam kamar kecil, petugas melihat Mat Pirang hendak membuang barang berupa kotak hitam, berbentuk segi empat terbuat dari seng.
Dengan sigap petugas memegang pelaku dan memintanya untuk kembali mengambil kotak tersebut. Rupanya dalam kotak hitam tersebut berisi 6 butir pil warna pink yang diduga ekstasi. “Setelah dilakukan test urin, pelaku positif menggunakan zat amphetamine,” terangnya.
Dari catatan polisi pun terungkap, Mat Pirang merupakan DPO Polsek Pontianak Barat yang diduga telah melakukan tindak pidana penadahan laptop yang dicuri oleh Iyong dan Alau yang saat ini kedua pelaku tersebut telah mendekap di Rumah Tahanan Polsek Pontianak Barat.
“Pelaku Mat Pirang masih diperiksa di Mapolsep. Dia dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 KUHPidana. Sementara itu saya tetap memerintahkan personel Reskrim untuk mencari keberadaan senpi genggam yang digunakan pelaku untuk melengkapi alat bukti dan memudahkan proses penyidikan,” pungkas Bermawis. (oxa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Pelaku Pembunuhan Ditemukan di Sungai, Bunuh Diri?
Redaktur & Reporter : Soetomo