Gila Ya, Syamsudin Raup Untung Sebegini dari Miras Oplosan

Jumat, 20 April 2018 – 22:27 WIB
Syamsudin saat ekspose kasus bos miras oplosan Maut di Alun-alun Cicalengka. Foto: sumeks.co.id

jpnn.com, JAKARTA - Polri bakal menghukum maksimal Syamsudin Simbolon selaku bos miras oplosan yang mempunyai pabrik di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat.

Apalagi, akibat miras yang diproduksinya, ada puluhan orang yang meninggal dunia.

BACA JUGA: Gelar Operasi Khusus Miras Oplosan, Polisi Tangkap 180 Orang

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, selain mengenakan pidana pelanggaran pangan, penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Nanti akan dilihat UU TPPU-nya, akan dikejar hitung-hitungannya,” kata dia di Mabes Polri, Jumat (20/4).

BACA JUGA: 28 Toko Jamu Ditutup Paksa Karena Jual Miras Oplosan

Ditambah lagi pelaku memiliki aset yang lumayan banyak, semuanya diduga hasil penjualan miras yang dipasoknya ke Jabodetabek dan sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Dengan dikenakan UU TPPU, maka aset-aset tersangka yang diperoleh dari hasil kejahatan disita untuk negara.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Bos Pabrik Miras Oplosan di Cicalengka

Jenderal bintang dua ini menambahkan, pabrik miras oplosan milik Syamsudin telah beroperasi selama sekitar dua tahun terakhir. Dalam sebulan, pelaku bisa menghasilkan uang yang fantastis.

"Penghasilan (dari miras) sebulan aja Rp 1 miliar. Gila ya," tambahnya.

Setyo menambahkan, Syamsudin tak hanya memiliki ruma mewah, tapi juga memiliki perkebunan kelapa sawit yang diduga kuat dari hasil kejahatan memproduksi miras ilegal tersebut.

"Makanya dia bisa beli rumah di pinggir jalan bagus banget, kemudian dia punya kebun sawit 29 hektare di Jambi," urai Setyo.

Diketahui, pelaku ditangkap di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (18/4). Dia ditangkap di sebuah gubuk di perkebunan sawit miliknya setelah beberapa hari berpindah-pindah tempat karena diburu polisi. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Dijual Bebas, Metanol Bukan Untuk Diminum


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler