Giliran Muhammadiyah Tersinggung Oleh Sikap Kubu Ahok

Selasa, 21 Februari 2017 – 23:27 WIB
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani persidangan ke-10 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta, Senin (13/2). Foto: Pool/Ramdani/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Sikap terdakwa kasus dugaan penistaan Alquran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasehat hukumnya yang menolak kehadiran Prof Yunahar Ilyas sebagai ahli agama dalam sidang ke-12 siang tadi, membuat kader Muhammadiyah tersinggung.

Menurut Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, alasan tim Ahok karena Buya Yunahar adalah wakil ketua umum MUI Pusat.

BACA JUGA: Memilih Calon Kada Berdasar Agama Tak Salahi Konstitusi

Di mana MUI adalah pihak terkait yang mengeluarkan pendapat keagamaan atau fatwa soal ucapan Ahok yang dianggap menghina Alquran dan ulama.

"Alasan mereka aneh. Buya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli mewakili Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sudah diBAP oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Beliau ditugaskan resmi oleh PP Muhammadiyah karena sesuai keahliannya. Beliau adalah Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Tarjih dan Tabligh yang urusannya kajian-kajian keislaman, fatwa, dan lai-lain," beber Pedri.

BACA JUGA: Andai Ahok Tak Menyinggung Surah Al Maidah...

Prof Yunahar juga guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di bidang tafsir. Buya Yunahar sudah menerbitkan banyak buku dan jurnal keislaman yang jadi rujukan di kampus dan masyarakat umum.

"Jadi dari sisi bidang ilmu yang dimiliki dan jabatannya Prof Yunahar sangat layak dan kompeten sebagai ahli agama," tambah Penasihat Hukum PP Pemuda Muhammadiyah ‎Agung Rachmat Hidayat.

BACA JUGA: Miftachul Akhyar: Ahok Ajak Umat Islam Menjadi Sesat

Menurut Agung, alasan tim Ahok bahwa pengurus MUI tidak bisa independen memberikan keterangan ahli juga tidak masuk akal.

MUI dan Muhammadiyah jelas-jelas ormas Islam yang di dalamnya berhimpun para ulama yang ahli di bidang agama dengan berbagai cabang ilmunya.

"Ke mana lagi penyidik dan jaksa mencari saksi ahli agama kalau bukan ke ormas Islam atau Perguruan Tinggi Islam?" tutupnya.‎ (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Agama Pastikan Surah Al-Maidah Ayat 51 Berisi…


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler