jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tiga menteri dan satu gubernur sudah melaporkan pemberian cenderamata dari delegasi Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Alsaud kepada Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan itu dilakukan mulai 7 hingga 15 Maret 2017. Hanya saja Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono enggan memerinci siapa tiga menteri Kabinet Kerja serta gubernur yang melaporkan tersebut.
BACA JUGA: KPK Maju Terus Tuntaskan E-KTP
Menurut dia, sesuai prosedur, KPK tidak akan menyampaikan nama pelapor gratifikasi tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.
“Kami mengapresiasi para pelapor karena hanya dengan integritas dan kejujuran mereka melaporkan gratifikasi ini,” kata Giri di kantor KPK, Kamis (16/3).
Giri mengatakan, KPK juga menghormati Kerajaan Arab Saudi yang telah memberikan cenderamata ini. Dia menilai pemberian itu merupakan hal lumrah untuk menjaga hubungan baik kedua negara.
BACA JUGA: Marzuki Alie Akui Kepintaran KPK Usut Proyek e-KTP
Meski begitu, kata dia, Indonesia punya Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa hadiah yang diterima penyelenggara negara atau pegawai negeri apabila terkait dengan jabatan bisa dianggap suap.
Karena itu, nanti akan dilakukan penelitian untuk menentukan status barang tersebut. KPK punya waktu 30 hari untuk menentukan apakah barang ini akan menjadi milik negara, lembaga, atau pribadi pejabat yang menerimanya.
“Jadi kami akan klarifikasi, dan menganalisis,” katanya.
BACA JUGA: Klaim KPK Soal Pengembalian Uang e-KTP Diragukan
Sejauh ini dia mengaku, belum bisa memastikan nilai barang-barang tersebut. Menurut dia, butuh waktu untuk memeriksa apakah benar emas atau bukan.
“Kami butuh waktu untuk memastikan harga ini berapa," jelasnya. (boy/jpnn)
Adapun barang yang dilaporkan kepada KPK pada 7-15 Maret 2017 yakni:
1. Satu pedang berwarna keemasan.
2. Satu pedang berwarna keemasan.
3. Satu belati.
4. Satu set aksesoris yang terdiri dari satu jam tangan Rolex Sky Dweller, satu jam meja Rolex Desk Clock 8235, satu pasang manset emas merk Chopard, satu tasbih.
5. Satu set aksesoris terdiri dari satu jam tangan Mouaward Grande Ellipse, satu cincin emas 18 K bertahtakan satu princess cut diamond 3.120 cts, dan 16 white diamonds 1.395 cts (mouaward certificate of authenticity).
Kemudian satu pasang manset bertahtakan satu princess cut diamond 2.130 cts, satu rectangle cut diamond 2.140 cts dan 32 white diamonds 2.536 cts, satu pulpen merk mouaward dan satu tasbih hitam.
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Korporasi di Kasus E-KTP
Redaktur & Reporter : Boy