Untuk melawan tudingan itu, jenderal bintang tiga itu telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menggugat orang yang menyebarkan berita bernuansa fitnah tersebut
BACA JUGA: Amankan Aset Pemprov DKI Jakarta
"Saya bersama tim penasihat hukum sedang mempertimbangkan dan mengkaji untuk melakukan upaya perlawanan hukum," kata Susno Duadji di Puri Cinere, Jakarta, Rabu (7/4).Susno merasa terganggu dengan penyebutan atas alur transaksi keuangannya itu
BACA JUGA: Remunerasi jadi Pro-Kontra di DPR
"Rahasia perbankan seseorang dilindungi undang-undangBACA JUGA: Pemilikan Properti Asing Tak Pengaruhi Persediaan Rumah
Termasuk pejabat atau pegawai PPATK, polisi, jaksa bahkan hakim sekalipun," tambahnya.Andaipun transaksi itu ditudingkan terindikasi pidana, Susno menegaskan siap diperiksa untuk membuktikan uang dalam rekeningnya itu bukan uang haram"Tidak ada satupun transaksi pada rekening saya terkait kejahatan, atau mempunyai underline kejahatan, saya siap membuktikan," tegasnya.
Menurutnya, transaksi dalam jumlah cukup besar di rekeningnya memang adaNamun hal itu merupakan transaksi perdata jual beli antara dirinya dan rekan bisnisnyaDalam beberapa kesempatan, Susno menegaskan bahwa dirinya memiliki perusahaan yang bergerak di bidang tradingSehingga sangat wajar memiliki rekening dalam jumlah besar dan bertransaksi dengan m itra bisnis
Sebagai informasi, sejumlah aliran transaksi dalam rekening Susno, dipublikan di sejumlah media beberapa waktu terakhirAliran dana, miliaran rupiah itu disinyalir sebagai bagian dari tindak pidanaBahkan, dalam beberapa waktu terakhir ini, rekening Susno Duadji juga disebut-sebut menerima aliran dana dari Gayus Tambunan senilai Rp6 miliarNamun, kabar ini langsung dibantah oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi yang menyebut Polri tidak menemukan aliran dana tersebut.
Lalu siapakah yang bakal digugat, media yang memberitakan atau pihak pemberi data? Menjawab hal ini, Susno mengaskan bahwa yang akan digugat balik adalah oknum polisi yang menyebarkan data itu ke media"Ya, bukan media dong, yang dituntut tentunya polisi yang menyebarkan berita itu," tambahnya, melalui pesan singkat kepada JPNN.(zul/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpera Jamin Subsidi KPRSH Tetap Terbayar
Redaktur : Tim Redaksi