Gimana nih? Calon Kada Masih Berstatus Anggota Dewan

Rabu, 21 Oktober 2015 – 01:54 WIB
Ketua DKPP Jimly Assidiqqie (kanan). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Batas waktu 60 hari bagi anggota DPR, DPRD, TNI/Polri, PNS dan pegawai BUMN berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah, ternyata masih bermasalah.

Banyak calon hingga saat ini belum berhenti dikarenakan berbagai persoalan, termasuk faktor ekternal, bukan karena calon belum menyerahkan surat pengunduran diri.

BACA JUGA: Ini Kunci Sukses Pilkada Serentak

Salah satu contoh seperti yang terjadi di Sibolga, Sumatera Utara. Dua calon wakil wali kota yang berstatus sebagai anggota dewan belum memeroleh Surat Keputusan (SK) Pemberhentian, karena di daerah tersebut hingga saat ini belum memiliki Penjabat Kepala Daerah. Jabatan wali kota masih dipegang Pelaksana Harian (Plh).

Akibatnya, surat pengusulan pemberhentian tidak dapat diteruskan oleh Plh Wali Kota Sibolga ke Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara. Karena merasa tidak memiliki kewenangan atas hal tersebut.

BACA JUGA: PKPU Calon Tunggal Tinggal Tunggu Pengesahan Menkumham

Menghadapi kondisi ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pertemuan tertutup, di DKPP Jakarta, Selasa (20/10).

"Pertemuan dimaksudkan untuk menyusun langkah-langkah solutif. Jangan sampai masalah administratif menghambat hak konstitusional calon dan mengganggu agenda nasional. Para calon itu sebenarnya telah beritikad baik mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi karena berbagai alasan, seperti alasan politis, pengunduran diri mereka dihambat,” ujar Ketua DKPP Jimly Assidiqqie.

BACA JUGA: Revolusi Mental di PMK Bikin Ketua Komisi IX Bingung

Menurut Jimly, pertemuan memutuskan lima hal. Yaitu, KPU tetap konsisten menjalankan peraturan untuk batas waktu 60 hari. Batas waktu 60 hari dimaksudkan (primer reasoning-nya) untuk mencegah penyalahgunaan oleh calon. Namun jika calon terbukti telah beritikad baik dan sungguh-sungguh memenuhi persyaratan, tetapi terkendala hal di luar kemampuannya, maka calon dapat dinyatakan memenuhi syarat.

"Keputusan lain, KPU dan Bawaslu mengirim surat ke instansi yang memiliki otoritas menerbitkan SK pemberhentian terhadap calon kepala atau wakil kepala daerah yang telah mengajukan pengunduran diri. Selain itu, KPU juga mengeluarkan surat edaran ke KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota tentang penilaian terhadap surat permohonan pemberhentian calon atau wakil calon dari jabatannya seperti yang diatur PKPU 12/2015," ujar Jimly.

Keputusan lain, Bawaslu kata Jimly, juga akan menerbitkan surat edaran kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Agar segera merespons atas sengketa pencalonan para pihak dalam kesempatan pertama dan putusannya bersifat final.

Selain lima poin tersebut, rapat juga memutuskan, terhadap kasus terkait tahapan pencalonan yang diselesaikan di Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan PTUN, penyelesainnya harus di bawah supervisi KPU dan Bawaslu pusat.

Rapat ini dihadiri oleh Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof Anna Erliyana (dari DKPP), Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Ferry Rizky Kurniansyah, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay (dari KPU), Muhammad, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron (dari Bawaslu), serta Plh Kepala Biro DKPP Dini Yamashita, Tenaga Ahli, dan jajaran kabag-kasubbag di sekretariat DKPP. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Pelindo II Diminta Panggil Menteri Rini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler