PALEMBANG - Gito Rolis (19), warga Jl Hulu Balang II Gang Lebak Bulus No 2527 RT 1 Kecamatan Ilir Barat I Palembang dituntut sembilan BULAN penjara. Ia adalah pelaku penjambretan di atas kendaraan bermotor bersama dengan Sandra Fauzan (23) warga Jl Perindustrian II Kampung Suka Damai Km 7 Kecamatan Sukarami PalembangKeduanya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, kemarin (30/9).
Jaksa penuntut umum (JPU) Febriansyah SH menuntut dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP
BACA JUGA: Pesta Miras, Dibayar Upal Rp600 Ribu
“Keduanya tebukti melakukan pencurian dengan pemberatanAksi penjambretan dilakukan pada 8 Juni 2010 sekitar pukul 22.15 WIB di Jl Basuki Rahmat, tepatnya sebelum Palcomtech Palembang
BACA JUGA: Bentrok Ampera, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Keduanya berboncengan dan memepet sebuah motor yang sedang dikendarai Taufik (26) dan Hanisa (20)Saat itu, keduanya berhasil mengambil sebuah tas yang ditaruh ditengah berisi dua unit Handphone (HP) mainan dan uang Rp10 ribu
BACA JUGA: Importir Mobil Bodong Masih Diburu
Namun apes, kedua terdakwa kurang keseimbangan sehingga terjatuh, dan akhirnya ditangkap.(mg41)BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus, Upal Dibelanjakan di Warung Kecil
Redaktur : Tim Redaksi