BACA JUGA: Jadi Saksi, Ibrahim Tak Kuasa Tahan Emosi
Sebelum GMPI, permohonan serupa yang sebelumnya sudah disampaikan oleh Pengurus Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) dan pihak keluarga Bachtiar agar mantan Mensos itu tak ditahan.Surat permohonan yang disampaikan GMPI ini disertai dengan daftar 39 nama pengurus pusat dan pengurus wilayah GMPI di DKI
BACA JUGA: 5 Tahun, 4.408 Kali Bencana Alam
Kesediaan mereka dibuktikan dengan pembubuhan tandatangan."Beliau (Bachtiar) sudah berusia lanjut (65 tahun), tidak lagi usia produktif
BACA JUGA: Vonis Hakim Dinilai Banyak Kekhilafan
Apalagi sekarang di Bulan RamadanKami yakin KPK punya rasa kemanusiaan dan empati terhadap beliau," kata Hilman Ismail Metaereum, Ketua Umum GMPI yang ditemui usai menyampaikan permohonanDi hari tua, Bachtiar dinilainya perlu berkumpul bersama anggota keluarga.Selain itu, Hilman juga berharap KPK mempertimbangkan bahwa Bachtiar adalah seorang tokoh yang sejak muda berjuang secara riil untuk kepentingan bangsa, terutama dalam pemberantasan kemiskinanKetika menjabat sebagai Menteri Sosial, Bachtiar pun menurutnya juga sangat konsen di bidang iniHal itu dibuktikan dengan pengeluaran kebijakan berani misalnya Program BLT tahap I sampai III
Dari aspek hukum, Hilman menyebutkan bahwa saat ini Bachtiar tidak lagi memegang jabatan publikKarena itu, tidak mungkin Bachtiar mengulangi perbuatan yang disangkakan kepadanya atau menghilangkan barang buktiKemungkinan Bachtiar untuk melarikan diri ke luar negeri juga tidak mungkin.
"Beliau asli putra IndonesiaTak mungkin melarikan diri ke luar negeriMelarikan diri itu tidak ksatriaBeliau bukanlah tipe yang seperti itu," ujarnya
Sebagaimana diketahui, KPK resmi menahan Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah awal Agustus laluPenahanan dilakukan setelah KPK menetapkan Bachtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kain sarung dan impor sapi di Departemen Sosial (kini Kementerian Sosial) tahun 2006-2008Bachtiar kemudian dikurung di LP CipinangSejauh ini belum ada keputusan dari KPK terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkaya Orang Lain, Ismeth Diganjar 2 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi