Perkaya Orang Lain, Ismeth Diganjar 2 Tahun Penjara

Senin, 23 Agustus 2010 – 11:04 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah atas mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah, dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005Oleh majelis, mantan Ketua Otorita Batam itu diganjar dengan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis menyatakan Ismeth telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

BACA JUGA: Fatwa Hanya Ditujukan Kepada Ulama !

Menurut majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, Ismeth terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya saat  menjabat Ketua Otorita Batam, sehingga menguntungkan orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,43 miliar


Anggota majelis, Anwar SH, menyatakan, Ismeth terbukti memberikan disposisi dan persetujuan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Satal Nusantara

BACA JUGA: Mahfud Tolak Kirim Tim Pembahas Revisi UU MK

Perbuatan Ismeth dianggap telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi
Ismeth pun terbukti telah ikut serta atau bekerjasama dalam perbuatan pidana bersama Henky Samuel Daud, Direktur PT Satal Nusantara

BACA JUGA: Galang Sejuta Dukungan untuk Reformasi Polri



Karenanya majelis menganggap Ismeth telah menyalahgunakan kewenangan.  "Karenanya, tidak ada alasan untuk melepaskan terdakwa dari tuntutan," kata hakim Anwar sebelum pembacaan amar putusan

Sementara pihak yang diuntungkan dalam proyek damkar adalah anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PPP, Sofyan Usman, sebesar Rp 504 juta, anak buah Ismeth di Otorita Batam, serta PT Satal Nusantara dan Hengky Samuel DaudAnwar menambahkan, hal yang dianggap memberatkan hukuman atas Ismeth karena disposisi pengadaan damkar mengakibatkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat"Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa selalu bersikap sopan dan tidak menikmati hasil korupsi," ujar Anwar.

Karena, majelis membebaskan Ismeth dari dakwaan primair, yakni pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, yakni perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan perbuatan melawan hukum.  "Mengadili, terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidairMenjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun dan denda Rp 100 juta, atau hukuman pengganti selama tiga bulan kurungan," ujar hakim ketua, Tjokorda Rai Suamba saat mengucapkan putusan.

Vonis majelis hakim tersebut masih lebih ringan dari tuntutan jaksa dari KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Ismeth Abdullah selama empat  tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, Ismeth belum menyatakan sikapnya untuk banding atau menerima putusan"Kami manfaatkan waktu untuk memikirkan terlebih dulu," ujar Ismeth.

Demikian pula dengan JPU yang belum menerima atau melawan putsn majelis"Kami pikir-pikir dulu," ujar koordinator tim JPU, Rudi Margono.(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tanggapi Kritikan Megawati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler