Jadi Saksi, Ibrahim Tak Kuasa Tahan Emosi

Senin, 23 Agustus 2010 – 13:13 WIB

JAKARTA - Persidangan terdakwa kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Adner Sirait dan DL Sitorus di Pengadilan Tipikor, Senin (23/8), diwarnai perdebatan antara pihak terdakwa dengan saksiSaksi yang diajukan kali ini adalah Ibrahim, mantan Hakim di PTUN Jakarta

BACA JUGA: 5 Tahun, 4.408 Kali Bencana Alam



Ibrahim  sempat mengeluarkan kata-kata dengan nada tinggi saat  diberondong pertanyaan terdakwa dan kuasa hukumnya
Bahkan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jupriyadi, beberapa kali turun tangan untuk menenangkan Ibrahim

BACA JUGA: Vonis Hakim Dinilai Banyak Kekhilafan

"Saudara saksi jangan emosi," kata Jupriyadi


Dalam sidang ini, Ibrahim dan terdakwa Adner saling berbantahan mengenai pembuatan kontra-memori banding untuk perkara PT Sabar Ganda di PTUN yang ditangani Ibrahim

BACA JUGA: Perkaya Orang Lain, Ismeth Diganjar 2 Tahun Penjara

Mereka juga berdebat soal kronologis penyerahan uang sebesar Rp300 jutaVersi Adner, uang itu adalah permintaan dari Ibrahim sebagai imbalan agar Ibrahim membantu memenangkan perkara dan Adner juga tidak perlu membuat kontra-memori banding.

Adner mengaku beberapa kali didesak Ibrahim melalui telepon agar uang itu segera diserahkanPenyerahan uang ini menurutnya dilakukan dipinggir jalan ketika mobil Ibrahim menyalip mobilnya.

Sementara menurut Ibrahim, hal itu tidak benarDia merasa tidak pernah meminta.  "Saya tidak pernah menawarkan kepada saudaraSaya juga tidak mendatangi saudara," ujar Ibrahim.

Menurut Ibrahim, kontra-memori banding memang tidak perlu dibuat karena memori banding dalam perkara itu juga tidak adaDalam penyerahan uang, Ibrahim pun membantah telah mendesak penyerahan segera dan menginstuksikan sopirnya menyalip mobil Adner di kawasan Cempaka Putih.

Adner kemudian menyampaikan bantahannya lagi"Keterangan saksi sebagian benar tetapi sebagian besarnya salah," ujarnyaTak mau kalah, Ibrahim lalu balas menuding"Dia yang tidak tidak benar," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ibrahim sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim tipikor karena terbukti menerima suap dari Pengacara, Adner Sirait yang menjadi kuasa hukum dari Direktur PT Sabar Ganda DL Sitorus.

Kali ini, giliran Adner dan DL Sitorus yang disidangkanKeduanya diduga secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyuap Ibrahim sebesar Rp300 juta.

Uang tersebut sebagai imbalan agar Ibrahim yang menjabat ketua majelis hakim dapat memenangkan perkara banding di PTUNDalam perkara itu, PT Sabar Ganda yang diwakili Adner Sirait sedang bersengketa dengan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat terkait sertifikat hak pakai dua bidang tanah di kawasan Cengkareng.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatwa Hanya Ditujukan Kepada Ulama !


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler