Vonis Hakim Dinilai Banyak Kekhilafan

Senin, 23 Agustus 2010 – 11:42 WIB
JAKARTA- Kuasa Hukum Ismeth Abdullah, Luhut Pangaribuan, menilai terdapat banyak kekhilafan dalam putusan majelis hakim terhadap kliennya.

"Ada khilaf atau kekeliruan dalam putusanTadi dikatakan keterangan ahli yang dipertimbangkan adalah dari ITB

BACA JUGA: Perkaya Orang Lain, Ismeth Diganjar 2 Tahun Penjara

Padahal, di kasus ini ahlinya bukan dari ITB tapi dari UI," ungkap Luhut usai sidang putusan Ismeth Abdullah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/8).

Dalam sidang ini, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ismeth
Menurut Luhut, jika majelis hakim mempertimbangkan keterangan ahli dari ITB, dia menjadi curiga, jangan-jangan pertimbangan itu sebetulnya untuk kasus lain, bukan kasus kliennya.

Selain itu, Luhut juga menyesal karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pleidoi yang mereka sampaikan sebelumnya

BACA JUGA: Fatwa Hanya Ditujukan Kepada Ulama !

Majelis selalu mempersoalkan tentang disposisi/ACC atau persetujuan pengadaan barang yang dikeluarkan Ismeth
Disposisi itu juga dianggap membuktikan Ismeth ikut serta dalam perbuatan tipikor.

"Tetapi tidak disebutkan, untuk siapa disposisi itu

BACA JUGA: Mahfud Tolak Kirim Tim Pembahas Revisi UU MK

Apakah kepada bawahan atau untuk pimpro," ujarnyaLuhut mengatakan, disposisi itu sebenarnya bukan diberikan kepada pimpinan proyek atau panitia lelang melainkan kepada Deputi Adren dan Karo Umum.

Karena itu, unsur penyertaan dalam perbuatan pidana dinilainya tidak terbukti"Klien saya tidak pernah berkomunikasi dengan pimpro atau panitia lelang yang melaksanakan pengadaan," jelasnya.

Apalagi Ismeth juga tidak  terbukti memperkaya diri atau menerima uang dari rekanan PT Satal Nusantara"Dalam kasus korupsi biasanya ada itu," ujar diaMengenai unsur kerugian negara dalam perbuatan kliennya, Luhut pun menyampaikan bantahan.

Dalam hal ini dia menganggap majelis tidak seksama dalam mempertimbangkan bukti dan keterangan saksiSoalnya, dalam persidangan, ahli dari BPKP sudah menerangkan bahwa kerugian negara harus bersifat pasti dan nyata sementara dalam kasus ini kerugian negara dianggap tidak pasti dan nyata.

Menyikapi putusan tersebut, pihaknya menyatakan akan pikir-pikir dalam waktu semingguSementara itu, Ismeth yang dijumpai usai sidang enggan berkomentar.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Galang Sejuta Dukungan untuk Reformasi Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler