"Ada khilaf atau kekeliruan dalam putusanTadi dikatakan keterangan ahli yang dipertimbangkan adalah dari ITB
BACA JUGA: Perkaya Orang Lain, Ismeth Diganjar 2 Tahun Penjara
Padahal, di kasus ini ahlinya bukan dari ITB tapi dari UI," ungkap Luhut usai sidang putusan Ismeth Abdullah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/8).Dalam sidang ini, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ismeth
Selain itu, Luhut juga menyesal karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pleidoi yang mereka sampaikan sebelumnya
BACA JUGA: Fatwa Hanya Ditujukan Kepada Ulama !
Majelis selalu mempersoalkan tentang disposisi/ACC atau persetujuan pengadaan barang yang dikeluarkan Ismeth"Tetapi tidak disebutkan, untuk siapa disposisi itu
BACA JUGA: Mahfud Tolak Kirim Tim Pembahas Revisi UU MK
Apakah kepada bawahan atau untuk pimpro," ujarnyaLuhut mengatakan, disposisi itu sebenarnya bukan diberikan kepada pimpinan proyek atau panitia lelang melainkan kepada Deputi Adren dan Karo Umum.Karena itu, unsur penyertaan dalam perbuatan pidana dinilainya tidak terbukti"Klien saya tidak pernah berkomunikasi dengan pimpro atau panitia lelang yang melaksanakan pengadaan," jelasnya.
Apalagi Ismeth juga tidak terbukti memperkaya diri atau menerima uang dari rekanan PT Satal Nusantara"Dalam kasus korupsi biasanya ada itu," ujar diaMengenai unsur kerugian negara dalam perbuatan kliennya, Luhut pun menyampaikan bantahan.
Dalam hal ini dia menganggap majelis tidak seksama dalam mempertimbangkan bukti dan keterangan saksiSoalnya, dalam persidangan, ahli dari BPKP sudah menerangkan bahwa kerugian negara harus bersifat pasti dan nyata sementara dalam kasus ini kerugian negara dianggap tidak pasti dan nyata.
Menyikapi putusan tersebut, pihaknya menyatakan akan pikir-pikir dalam waktu semingguSementara itu, Ismeth yang dijumpai usai sidang enggan berkomentar.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Galang Sejuta Dukungan untuk Reformasi Polri
Redaktur : Tim Redaksi