Godaan Bagi Hakim MK Diprediksi Meningkat

Kamis, 02 Februari 2017 – 19:17 WIB
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) harus benar-benar menjalankan amanah menghadapi perselisihan hasil pilkada 2017. Seluruh jajaran di MK wajib mengungkapkan dengan sungguh-sungguh untuk tetap adil dalam mengambil keputusan.

Pasalnya, kata Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi, pascakasus Patrialis Akbar mengemuka, godaan 'suap' kepada hakim MK bakal semakin kuat.

BACA JUGA: Majelis Kehormatan MK Gali Fakta Kasus Patrialis

"Jadi bila ada yang 'tergoda' layaknya Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, maka (Hakim MK,red) harus siap menerima hukuman. Bila perlu MK meminta kepada Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terberat (ketika nanti ada Hakim MK yang tergoda suap,red)," ujar Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi di Jakarta, Kamis (2/2).

Andrian juga mengingatkan, dalam mengambil keputusan termasuk nantinya terkait perkara perselisihan hasil pilkada, MK membutuhkan komposisi ideal jumlah hakim sembilan orang.

BACA JUGA: KPK Akan Bantu MK Berbenah Pascapenangkapan Patrialis

Karena itu Mahkamah Kehormatan dan Dewan Etik MK perlu bekerja secepat mungkin. Mengingat tahapan pemungutan suara Pilkada 2017 sudah akan digelar 15 Februari mendatang.

"Bahwa Patrialis Akbar menjabat Hakim MK malalui usulan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah wajib secepatnya melakukan tahapan seleksi untuk menentukan pengganti kekosongan satu Hakim MK. Ketergesaan tidak harus dengan memilih tanpa kehati-hatian. Jangan sampai Hakim MK sebagai bentuk 'terima kasih' atas jasa seseorang dalam persoalam pemilihan presiden," pungkas Andrian.(gir/jpnn)

BACA JUGA: KPK Dalami Dolar di Kantor Tersangka Penyuap Patrialis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temukan 28 Stempel, KPK: Mereka Penguasa Daging


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler