BACA JUGA: Gafur Gugat Pemerintah ke PTUN
Pasalnya, dipercepat atau tidaknya pilkada Kota Medan sangat tergantung kapan kiranya Walikota Medan non aktif Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis, diberhentikan secara permanen.Anggota Koordinator Wilayah (Korwil) Sumut DPP PG, Leo Nababan juga sudah mengetahui kalau Abdillah telah mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi.
"Pada dasarnya, segala kemungkinan sudah kita antisipasi, termasuk kemungkinan pilkada Kota Medan dipercepat
BACA JUGA: Ada Caleg yang Dilaporkan Korup
Intinya, kami tetap melakukan antisipasi," ujar Leo Nababan kepada JPNN.Com, Minggu (12/10).Wacana pilkada Kota Medan dipercepat muncul setelah pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis kepada Walikota Medan non aktif, Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis
BACA JUGA: KPU Bisa Dipidanakan
Sedang Ramli yang divonis 4 tahun, tidak mengajukan bandingDalam jangka 90 hari sejak memori banding diterima Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, putusan banding Abdillah sudah harus dibacakan.Seperti diketahui, pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan,' Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.'
Meski menegaskan Golkar telah mengantisipasi kemungkinan pilkada Medan dipercepat, namun Leo Nababan belum mau membeberkan langkah antisipasi apa yang telah dilakukanBahkan, disebutkan, terlampau jauh kalau saat ini menyebut nama-nama calon yang bakal diusung partai beringin rindang itu(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Setujui Desain Surat Suara
Redaktur : Tim Redaksi