Golkar dan PKS Dinilai di Jalur Konstitusi

Jumat, 25 Februari 2011 – 19:18 WIB
JAKARTA - Di tengah kritikan terhadap Partai Golkar dan PKS yang dinilai telah berkhianat terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, justru menganggap sikap Golkar dan PKS yang mendukung hak angket mafia pajak sudah di jalur konstitusi"Tidak ada pengkhianat dan tidak ada pula yang dikhianati

BACA JUGA: Mayoritas Konflik Agama Dipicu Non Agama

Dukungan Golkar dan PKS terhadap hak angket mafia pajak pada paripurna DPR, Selasa (22/2) lalu hendaknya dipahami dalam logika konstitusi system ketatanegaraan bahwa DPR itu kerjanya memang mengontrol pemerintahan
Koalisi atau oposisi, itu soal sesaat dan tidak diatur dalam konstitusi," kata Irmanputra Sidin, di Jakarta, Jumat (25/2).

Dikatakannya, fenomena dukungan dan penolakan terhadap angket mafia pajak adalah dua hal yang sah didalam konstelasi politik parlemen

BACA JUGA: Angket Pajak Bukan untuk Ganggu SBY

Hal yang prinsip dari dua sikap itu, parlemen jangan sampai terpecah begitu keputusan diambil melalui mekanisme yang disepakati.

"Keributan politik yang terjadi pasca ditolaknya hak angket mafia pajak melalui sidang paripurna DPR sesungguhnya bersumber dari luar parlemen sendiri yakni koalisi yang terkesan ingin menjadikan Setgab sebagai lembaga penentu di parlemen," ungkap Irman.

Sikap Golkar dan PKS menunjukkan sebuah kesadaran baru dalam berkonstitusi dan secara cerdas telah menempatkan fatsun-fatsun politik dibawah konstitusi
"Meletakan konstitusi diatas fatsun-fatsun politik yang berjangka pendek merupakan sebuah kesadaran baru yang mestinya juga diberi ruang dan tempat," sarannya.

Bahkan Irmanputra Sidin menenggarai koalisi dan oposisi adalah pergerakan politik yang tidak sejalan dengan konstitusi karena sering menggeser berbagai agenda politik bangsa untuk kepentingan sesaat koalisi

BACA JUGA: MK Dinilai Tidak Fair

"Dalam perspektif berkonstitusi, perdebatan soal etika berkoalisi, fatsun politik harus dikesampingkan karena sejatinya DPR itu harus bekerja untuk kepentingan konstitusi dan rakyat secara keseluruhan," tegasnya.

Demikian juga sebaliknya, andai hak angket mafia pajak itu seratus persen diterima DPR, lalu bermuara pada hak menyatakan pendapat (HMP)"Pemerintah tidak perlu reaktif dan ketakutan sebab HMP itu tidak otomatis bisa melengserkan presiden karena harus diproses dulu di Mahkamah Konstitusi," imbuhnyaKarena itu, angket bukanlah akhir dari segalanya dan proses hukum inilah yang belum dipahami oleh mayoritas penolak hak angket mafia pajak, tuaksnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Tak Terbebani Bongkar Mafia Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler