JAKARTA - Kader Partai Golongan Karya yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah kini wajib untuk mengikuti keputusan resmi partaiSalah satu keputusan Rapat Pimpinan Nasional ke-II Partai Golkar resmi melarang kader Partai Golkar untuk maju dalam pilkada berdasarkan keputusan pribadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Nurul Arifin saat dihubungi, kemarin (2/11)
BACA JUGA: PKB tak Sudi Ikuti Keinginan Demokrat
Menurut Nurul, memang benar kini Partai Golkar sudah mengeluarkan larangan kepada kader untuk bertarung di jalur sendiriBACA JUGA: DPP PPRN Imbau Kader Tak Berbuat Anarkhis
"Kader harus berpedoman pada keputusan partai," kata Nurul.Keputusan partai dalam hal ini sudah mempertimbangkan sejumlah aspek
BACA JUGA: Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Aceh Ditambah Seminggu
Nah, calon internal dari Partai Golkar yang mendapatkan elektabilitas terbanyak yang akhirnya diusung untuk dicalonkan secara resmi"Selama ini, hasil evaluasi menunjukkan ada kader yang mbalelo dan tetap jalan sendiri melalui kendaraan partai lain," kata Nurul.Selama ini, ada kecenderungan bahwa kader internal Partai Golkar yang kalah dalam penjaringan akhirnya memilih untuk maju sendiriPada akhirnya, calon internal yang kalah itu akhirnya juga kalah dalam pertarungan sebenarnya.
Menurut Nurul, rekomendasi ini sebenarnya mengikatHanya saja, belum ditentukan secara pasti sanksi spesifik yang akan diberikan jika masih ada kader yang membandelSanksi yang berlaku saat ini baru sebatas aturan umum, seperti peringatan hingga tiga kali dan pemecatanDalam hal ini, Nurul menilai perkara-perkara yang ada seharusnya bisa menjadi pijakan untuk memberikan sanksi"Karena ini masalah etika, maka DPP lah yang berhak menerapkan sanksinya," tandasnya.
Berdasarkan penelusuran Jawa Pos, setidaknya ada dua kader Partai Golkar yang memilih mencalonkan diri dalam pilkada di luar jalur resmiSebagai contoh adalah pencalonan anggota Fraksi Partai Golkar Malkan Amin di pilkada kabupaten Barru, Sulawesi SelatanMalkan yang diusung Partai Demokrat akhirnya kalah, termasuk dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi
Kasus lain adalah yang terjadi pada Deding Ishak.Deding kalah di pilkada kabupaten Bandung, Jawa Barat saat dirinya diusung koalisi PAN, PKB, Hanura dan PPPDua anggota Fraksi Partai Golkar itu akhirnya memilih kembali aktif bertugas di DPR RI(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly: Study Banding Politisi Bikin Malu
Redaktur : Tim Redaksi