JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tak punya alasan hukum yang jelas terkait penolakan atas permohonan penangguhan penahanan atas pata politisi Golkar yang menjadi tersangka dalam kasus travellers chequeKarenanya, alasan penolakan KPK patut dipertanyakan.
“Alasannya (KPK) juga tak berdasarkan argumentasi hukum yang jelas,” ujar Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Victor W Nadapdap, dalam penjelasnanya Jumat (18/1), di Jakarta.
Menurutnya, alasan bahwa KPK selama ini tidak pernah memberkan penahanan bukan merupakan ketentuan hukum yang mesti dilakukan
BACA JUGA: Jaksa Kasus Bahasyim Kena Sanksi
Sementara usulan penangguhan, jelas Victor, dasar hukumnya diatur jelas dalam Undang Undang.“Intinya, selagi apa yang dikhawatirkan sehingga membuat seseorang ditahan seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan beberapa yang lainnya, dijamin tidak bakal terjadi, maka mestinya penangguhan penahanan dapat diberikan,” papar Victor
Meski mengaku kesal dan heran dengan sikak KPK tersebut, namun Victor mengaku tetap menghormati keputusan KPK
BACA JUGA: Dibangun Rusun untuk Sekolah dan TNI AD
“Itu memang merupakan kewenangan KPKSeiring berakhirnya masa penahanan pertama selama 20 hari, DPP Partai Golkar mengajukan penangguhan penahanan terhadap kadernya yang ditahan dalam kasus cek pelawat
BACA JUGA: Megawati Tak Akan Penuhi Panggilan KPK
Surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan KPK untuk menangguhkan penahanan para politisi beringin itu ditandatangani Sekjend DPP Golkar Idrus Marham dan Ketua DPP Golkar Muladi.Alih-alih menangguhkan penahanan, KPK justru memperpanjang masa penahan kepada tersangka TC, dari yang semula 20 hari menjadi 40 hari“KPK sebenarnya bisa realistis melihat kenyataanSelain ada yang menjamin, saya yakin figur para mantan dewan itu pasti tidak bakal macam-macam,” tutur Victor meyakinkan.(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Bakal Diperiksa, KPK Siapkan Pengamanan
Redaktur : Tim Redaksi