Sanksi Bagi Pemalsu Kosmetika Tak Bikin Jera

Selasa, 28 September 2010 – 23:03 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui bahwa lemahnya sanksi dan penegakan hukum kasus pemalsuan kosmetik membuat para pelaku tak kunjung jeraBahkan ancaman pidana penjara 10 tahun maupun denda paling banyak Rp 1 miliar seperti diatur di UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan tak membuat pemalsuan kosmetik berkurang.

Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan BPOM, Djanu Purwanto, mengungapkan, sanksi terhadap pelaku pemalsuan kosmetik seringkali jauh dari harapan

BACA JUGA: Kemenpera Dituding Anaktirikan Indonesia Timur

"Bahkan banyak pelaku pemalsuan kosmetika yang hanya kena hukuman percobaan," sebut Djanu saat memberikan paparan pada diskusi bertema "Edukasi Konsumen untuk Meminimalisasi Pemalsuan Kosmetik" di Universitas Atmajaya, Jakarta, Selasa (28/9)


Dalam diskusi yang digelar atas kerjasama Sekretariat Wapres dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) itu, Djanu merincikan, dari tahun ke tahun jumlah kasus pemalsuan kosmetik terus meningkat

BACA JUGA: KontraS Tuding SBY Tak Pedulikan Orang Hilang

Pada 2007 terdapat 21 kasus pemalsuan kosmetik dengan sanksi terberat hanya pidana penjara 6 bulan percobaan 1 tahun dan denda Rp 1 juta


Demikian pula di tahun 2008, terdapat 54 kasus  dengan sanksi terberat pidana penjara 1 tahun percobaan 1 tahun dan denda Rp 500 ribu

BACA JUGA: Bela Bibit-Chandra, Endriartono Bikin Curiga

Sedangkan di tahun 2009, terdapat 64 kasus"Tahun 2009 sanksi terberat hanya pidana penjara 10 bulan percobaan satu tahun dan denda Rp 7 juta," sebutnya.

Lebih lanjut Djanu menjelaskan, per 1 Januari 2011 nanti kosmetik yang beredar tidak akan melalui evaluasi pre-market (sebelum dipasarkan) oleh BPOM lagi"Tetapi pengawasan dengan post marketArtinya kalau produknya bermasalah dan tidak valid maka notifikasinya dicabut dan peredarannya dihentikan," ujar Djanu.

Pada kesempatan itu Djanu juga mengatakan, BPOM telah mengusulkan adanya penunjukan pelabuhan khusus yang akan menjadi pintu masuk produk kosmetik"Kan ada produk tertentu yang hanya bisa masuk di pelabuhan tertentuKita minta Kementrian Perdagangan juga menunjuk bandara atau pelabuhan khusus untuk pintu masuk kosmetikTetapi sampai sekarang belum ada keputusan dari kementrian perdagangan," kata Djanu.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peredaran Kosmetik Palsu Kian Mengkhawatirkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler