Sekda Sumut Dijebak Anak Buah

Rabu, 18 Juni 2008 – 16:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Modus mark up pembelian mobil pemadam kebakaran di Pemko Medan yang kini disidang di pengadilan Tipikor, cukup menarikMuhyan Tambuse, yang pada 2005 menjabat sebagai Sekda Pemprov Sumut, dijebak anak buahnya sendiri yakni Dahlan Hasan Nasution, mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sumut

BACA JUGA: Todung Pilih Banding ke KAI

Dahlan menyelipkan surat terkait harga mobil Damkar yang dibeli Pemprov Sumut di tumpukan surat-surat di meja kerja Muhyan

Tanpa dibaca terlebih dahulu, surat itu diteken Muhyan.

Surat dari Sekda Provinsi Sumut No.510/875/2005 tanggal 2 Desember 2005 yang ditujukan ke Pemko Medan itu isinya menjelaskan bahwa harga mobil damkar yang dibeli Pemprov Sumut adalah Rp 9 miliar yang dialokasikan di APBD 2005 dan Rp 3 miliar akan ditampung di APBD 2006

BACA JUGA: Polisi Yakin Buruannya Tak Lari

Surat resmi dari Pemprov Sumut itu menjadi dasar bagi Pemko Medan untuk membeli damkar dengan harga Rp 12 miliar

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, harga yang dibeli Pemko Medan lebih mahal Rp 3 miliar dibanding yang dibeli Pemprov Sumut yang hanya Rp 9 miliar

BACA JUGA: Listrik Jawa Bali Masih Defisit 800 MW

Sedang Walikota Medan Abdillah mengatakan, dia berpatokan pada surat resmi Pemprov yang menyebutkan harga yang dibeli Pemprov juga Rp 12 miliar.

Aksi jebakan Dahlan terungkap dalam persidangan di Tipikor Rabu (18/6)Mantan Sekda Propsu Muhyan Tambuse mengaku sudah minta konfirmasi ke Dahlan Hasan Nasution mengenai 'surat kontroversial' itu.

Versi Muhyan, Dahlan mengaku bahwa surat tersebut diselipkan di antara tumpukan surat di meja kerja Muhyan pada malam hariAlhasil, surat yang tanpa dibaca terlebih dahulu itu akhirnya diteken Muhyan.

"Sambil menangis Dahlan mengakui dia menyelipkan surat tersebut dalam tumpukan surat-surat yang akan saya tandatanganiItu pengakuan Dahlan ketika saya tanya mengapa surat tersebut ada dalam tumpukan," ujar Muhyan saat memberikan keterangan sebagai saksi kasus pengadaan damkar di Pemko Medan dengan terdakwa Wakil Walikota Medan Ramli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6).

Sebelumnya, saat menjadi saksi dalam persidangan Walikota Medan pada 28 Mei 2008, Muhyan mengakui  memang surat itu dia yang menandatanganiHanya saja, sebelum menandatangani, dia mengaku tidak membaca isi surat tersebut.

Muhyan mengatakan, pengakuan Dahlan tersebut disampaikan kepada dirinya pada April 2007, setelah kasus damkar disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sayangnya, majelis hakim tipikor yang dipimpin Sutiyono dan JPU yang dipimpin Muhibuddin belum bisa mengkonfirmasi pengakuan Muhyan tersebut ke DahlanPasalnya, kemarin Dahlan mendapat giliran pertama menyampaikan keterangannya sebagai saksi.

Dahlan sendiri, dalam keterangannya mengaku pernah meminjam uang sebesar Rp 500 juta kepada Hengki Samuel Daud, bos PT Satal Nusantara yang kini masih buron.

Dahlan mengaku uang Rp 500 juta itu untuk keperluan klub sepak bola Medan JayaSebagai agunan utang, Dahlan mengaku menjaminkan surat rumah kepada Daud.

Untuk pertama kalinya, sidang dengan terdakwa Ramli dan Walikota Medan Abdillah dilakukan pada hari yang samaHanya saja, kedua petinggi Pemko Medan yang belakangan dikabarkan tidak rukun itu tidak sempat berpapasanPasalnya, sidang Ramli digelar pagi dan berakhir pukul 12.00 Wib

Sementara, sidang Abdillah berlangsung sore hari dan Abdillah baru tiba dengan mobil tahanan ke pengadilan tipikor pukul 14.30 WibSidang Abdillah baru dimulai pukul 14.40 Wib dan biasanya berlangsung hingga malam hariKadis Pencegahan dan Pemadam Kebakaran Pemko Medan Edward W Bakara dihadirkan sebagai saksi(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Statement Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler