JAKARTA --- Todung Mulya Lubis resmi mengajukan perlawanan atas sanksi pemecatan permanent sebagai advokat yang dijatuhkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKIDia tidak memohon banding pada Peradi
BACA JUGA: Polisi Yakin Buruannya Tak Lari
Melainkan, justru ke Kongres Advokat Indonesia (KAI) –yang merupakan tandingan Peradi.Todung menegaskan, vonis yang dikeluarkan majelis kehormatan Peradi DKI itu patut dipertanyakan
Menurut Todung, dewan kehormatan seharusnya diisi para tokoh senior dan berwibawa
BACA JUGA: Listrik Jawa Bali Masih Defisit 800 MW
‘’Seperti militer, kalau yang melanggar kode etik letnan, yang mengadili (anggota yang lebih tinggi) pangkatnyaKAI sendiri telah membentuk majelis kehormatan ad hoc yang yang terdiri dari mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Laica Marzuki, mantan Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Adi Andoyo, mantan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) M
BACA JUGA: KPK Bantah Statement Kejagung
Abduh, guru besar ilmu hukum Ningrum Sirait, dan FS Marbun.Sekjen KAI Roberto Hutagalung mengungkapkan, banding Todung masih diprosesKAI bersedia membahas banding tersebut, karena Todung masih anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)‘’DPP Ikadin kan sudah melebur ke KAI,’’ jelas Roberto
Dia menjelaskan, Todung mengajukan banding pada 11 Juni laluPermohonan tersebut juga telah disampaikan ke Ketua MA Bagir Manan.
Sebelumnya dalam kongres KAI di Balai Sudirman, Jumat (30/5) lalu, diputuskan bahwa para advokat yang dihukum Peradi direhabilitasi,
termasuk Todung‘’Proses tersebut (rehabilitasi) harus bersifat material,’’ jelas Roberto.
Presiden KAI Indra Sahnun Lubis menambahkan, kalaupun ada pengaduan masyarakat, Todung harus diproses oleh orang-orang berkualitas”Bukan seperti Peradi yang orang-orangnya tidak berkualitas,” tambahnya.
Todung dipercat Peradi karena dianggap melakukan benturan kepentingan. Pada 2002 Todung menjadi Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) mewakili Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) cq Menteri Keuangan cq
Pemerintah RI untuk melakukan legal audit terhadap keluarga Salim/Salim
Group yang memiliki antara Sugar Groups Companies.
Selanjutnya, Sugar Group Companies yang berada di bawah pengawasan BPPN dijual ke pemilik baru Pada 2006, ketika pemilik Sugar Group Companies berperkara melawan keluarga Salim/Salim Group dan
pemerintah RI sebagai tergugat, teradu 1 justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim/Salim GroupApa yang dilakukannya dianggap merupakan benturan kepentingan dan melanggar kode etik.
Bagaimana tanggapan Peradi soal banding Todung ke KAI? Dihubungi Jawa Pos, Pengurus Dewan pimpinan Nasional (DPN) Denny Kailimang mengungkapkan sebaiknya Todung bending ke Peradi sebagai
satu-satunya organisasi advokat yang diakui UU No 18 Tahun 2003 tentang
Advokat”Di Peradi saja, jangan bikin kisruh,” ujar Denny.
Menurutnya Todung yang dihukum majelis kehormatan PEradi DKI
Jakarta seharusnya melanjutkan upaya hukum ke Peradi, bukan ke yang lain
”Jangan jadi bajing loncat,” tambahnya(ein/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tentara Ajudan Ayin Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi