Golput Haram = Fatwa Sesat

Sabtu, 13 Desember 2008 – 15:59 WIB
JAKARTA - Wacana fatwa haram bagi pemilih golongan putih (golput) yang ditelurkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhir-akhir ini menuai kritik dari sejumlah kalanganBahkan, MUI diminta untuk tidak terlalu terlibat dalam dunia politik

BACA JUGA: Wakil Mega Harus Bisa Dongkrak Suara

Karena, seyogyanya MUI itu harus mengurus persoalan agama.

Salah seorang pengamat politik, Arbi Sanit pada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/12) menilai kalau MUI itu sudah keluar dari relnya jika sampai terlibat dalam persoalan politik
Karena dalam berdemokrasi, orang yang golput dan yang memilih itu memiliki hak yang sama

BACA JUGA: Gus Dur : Golput Tak Bisa Disalahkan



Jika MUI menyatakan golput itu haram, maka hal tersebut justru akan berlawanan dengan sebuah demokrasi
''Kondisi ini harus disadari MUI, agar institusi agama ini tidak terjebak dan menjadi politisi, bukan lagi lembaga agama,'' katanya.

Karenanya, dia berharap MUI tidak melibatkan diri terlalu jauh dari persoalan politik

BACA JUGA: Jatim, Pilkada Putaran ke-2 Belum Jelas

Sebab, dunia politik lebih banyak mengandung unsur abu-abu ketimbang hitam putih yang merupakan urusan agamaJadi, menurutnya, agama tidak boleh diparalelkan dengan politik.

Hal senada juga dilontarkan Direktur Eksekutif Indo Barometer M QodariDia mengatakan, memilih merupakan hak warga negara, bukan kewajibanHal itu telah sesuai dalam konteks undang-undang yang ada di negeri ini.

Dan masyarakat tidak bisa dipaksa untuk memilihBila mereka percaya dengan sistem demokrasi dan puas dengan partai politik, maka tanpa ada fatwa pun, masyarakat tetap akan ikut mencoblos.

Begitu pula sebaliknya, jika kalau kondisi politik tidak kondusif, parpol tidak amanah lalu tiba-tiba ada fatwa wajib memilih dalam pemilu, maka itu merupakan fatwa yang sesat''Untuk itu saya minta agar masalah pemilu diatur sesuai koridor aturan yang bersifat ketatanegaraan saja, bukan agama,'' ungkapnya.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tak Larang Wacanakan Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler