Google Akhirnya Bersedia Bayar Pajak

Rabu, 14 Juni 2017 – 08:52 WIB
Ilustrasi Google. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Usaha pemerintah Indonesia menekan Google Asia Pacific Pte Ltd untuk membayar tunggakan pajak menuai sukses.

Google akhirnya bersedia membayar tunggakan pajak kepada pemerintah Indonesia.

BACA JUGA: Pemerintah Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Google setuju melunasi seluruh pajaknya sesuai yang dilaporkan perusahaan tersebut dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2016.

”Kami sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT 2016,” ungkap Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (13/6).

BACA JUGA: Belanja Negara Tembus Rp 2.349 Triliun

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu tidak mengungkapkan lebih detail terkait kesepakatan pembayaran pajak oleh perusahaan penangguk iklan digital terbesar di dunia tersebut.

Dia juga tidak bersedia menyatakan besaran persisnya tunggakan pajak yang dibayarkan perusahaan.

BACA JUGA: Tak Semua Petugas Pajak Bisa Akses Rekening Nasabah

”Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia, maka tidak dapat dilakukan (disebut) satu perusahaan atau wajib pajak membayar berapa,” tegasnya.

Di sisi lain, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, meski Google telah membayar pajak dan melaporkannya dalam SPT tahunan pajak 2016, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan pajak terhadap yang bersangkutan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengecek pembayaran pajak perusahaan tersebut dalam lima tahun ke belakang.

Yakni, dimulai dari 2009. Dia memastikan hal itu sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

”Tetap diperiksa. Pasti dihitung lima tahun ke belakang, pasti dihitung itu masa kedaluwarsa lima tahun sebelumnya. Jangan takut, kami masih melakukan sesuatu hal yang profesional,” ujarnya.

Jika nanti kembali ditemukan adanya tunggakan pajak, sambung Ken, Google tetap harus membayar.

Meski begitu, dia enggan menyebutkan berapa besaran tunggakan pajak yang dibayarkan ke pemerintah.

”Kami pokoknya periksa lima tahun ke belakang. Mengenai pajaknya tahun berapa, nanti kami hitung, lah. (SPT 2016) Pasti sudah ada. Tapi, dia sudah bayar pendahuluan. Tidak perlu digembar-gembor,” katanya.

Selain Google, lanjut Ken, pihaknya akan memeriksa kewajiban pajak perusahaan teknologi lain.

Namun, lagi-lagi dia tidak bersedia menyebutkan perusahaan mana saja yang akan diperiksa.

”Tidak. Bukan hanya dia, tapi siapa pun. Kadang-kadang begini, hal-hal yang bersifat pekerjaan DJP tidak usah diomongin. Kalau saya sebut, ya banyak. Masak si A, B, C disebutin. Pokoknya, saya berharap patuh semua. Pekerjaan rutin akan tetap dilakukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, polemik pembayaran pajak Google berlangsung cukup alot. Pemerintah berkali-kali melakukan pemanggilan, namun tidak ada tanggapan. M

ereka juga awalnya menolak menyerahkan data elektronik yang diminta Ditjen Pajak.

Pemerintah pun mengancam menaikkan status pemeriksaan pajak Google menjadi full investigation.

Jika hal tersebut diberlakukan, kewajiban Google membayar utang pajak akan dikenai sanksi bunga 400 persen. (ken/c6/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pecah Saldo Rp 1 Miliar ke Beberapa Rekening Termasuk Pelanggaran


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler