Pecah Saldo Rp 1 Miliar ke Beberapa Rekening Termasuk Pelanggaran

Senin, 12 Juni 2017 – 07:36 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak kehilangan akal menghadapi modus nasabah yang memecah saldo di rekening bank.

Misalnya, nasabah mempunyai rekening dengan saldo Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Batal Rp 200 Juta, Saldo Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak Jadi Rp 1 M

Untuk menghidari pelaporan pajak, nasabah memecah menjadi lima rekening bersaldo Rp 200 juta dengan nama yang sama.

Taktik semacam itu tetap masuk sebagai data nasabah yang mesti dan wajib dilaporkan.

BACA JUGA: Soal Pajak Rekening Rp 200 Juta, Menkeu Minta Masyarakat Tak Khawatir

”Kan pemiliknya sama, kendati saldo Rp 200 juta. Jadi, lebih fair patuh aturan,” tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Mayoritas pemilik saldo Rp 200 juta telah mengisi surat pemberian tahunan (SPT).

BACA JUGA: Inflasi dan Infrastruktur Jadi Fokus Pemerintah

Masyarakat bergaji mempunyai akun dengan dana sudah bersih dari pajak.

Misalnya, nasabah memiliki keuntungan dari bank, bunganya sudah dipajaki.

”Jadi, uang di akun itu sudah relatif bersih dari pajak,” imbuh Sri.

Di samping itu, otoritas pajak juga bisa menemukan nasabah memecah saldo pada sejumlah rekening dengan nama berbeda.

Meski begitu, belum ada upaya spesifik untuk mencegah manipulasi pemecahan saldo tersebut.

”Belum ada langkah spesifik,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi.

Di sisi lain, pemerintah tengah menggodok standard operating procedure (SOP) yang mengatur pegawai pajak yang dapat mengakses seluruh data nasabah secara detail.

Seluruh data nasabah akan dijaga dengan ketat. Dengan begitu, hanya beberapa pegawai pajak dapat mengintip data nasabah. (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspansi Perbankan Indonesia ke Filipina Makin Terbuka


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler