Grand Design Otda Bukan Patokan Pemekaran

Tanggapan DPR Soal Kajian Penataan Daerah

Senin, 30 Agustus 2010 – 00:07 WIB

JAKARTA - Pekan lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku telah menyerahkan hasil kajian tentang disain besar (grand design) penataan daerah dan hasil evaluasi atas daerah otonom ke DPR RINamun Komisi II DPR mengaku belum menerimanya

BACA JUGA: Dirjen Listrik jadi Tersangka Korupsi Lagi

Yang pasti, belum tentu DPR menerima hasil kajian Kementrian Dalam Negeri itu sebagai pedoman dalam pemekaran.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, mengaku belum menerima hasil kajian Mendagri itu
"Tapi besok saya cek," ujar politisi PDIP itu melalui layanan pesan singkat ke JPNN, tadi malam.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Moelyono

BACA JUGA: DPR Tidak Bisa Tolak Dua

Menurutnya, sampai Minggu (29/8) malam dirinya belum menerima hasil kajian pemerintah tentang jumlah daerah otonom itu
"Belum ada," ujar Moelyono saat ditemui di acara buka puasa di rumah Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Ja'far Hafsah, Minggu (29/8) petang.

Menurutnya, kalaupun hasil kajian itu sudah sampai DPR maka tak serta merta DPR menjadikannya sebagai patokan dalam pemerkaran

BACA JUGA: Keluarga Bawa Syaukani Pulang Kampung

"Itu (kajian grand design penataan daerah) kan versinya pemerintahDPR juga bisa punya pendapat sendiri," ucapnya.

Moelyono menegaskan bahwa jika harus dijadikan patokan pemekaran, grand design masih sebatas hasil kajian yang dan bukan dalam bentuk payung hukum"Jadi nanti kita kaji dulu seperti apa hasil kajian pemerintah itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (27/8) pekan lalu Mendagri mengaku telah menyerahkan disain besar penataan daerah ke DPR RISelain disain besar penataan daerah, Mendagri juga menyerahkan hasil evaluasi daerah otonomMenurutnya, pemerintah akan segera membahas disain besar penataan daerah dan hasil evaluasi daerah otonom itu dengan Komisi II DPR pada 31 Agustus mendatang

Mendagri mengharapkan dengan adanya disain besar itu maka proses pemekaran daerah otonom baru di DPR bisa ditunda"Dulu kita telah sepakat dengan sistem itu,  bahwa kita membahas (pemekaran) jika grand design selesaiGrand design ini kita finalkan dulu, jadi sabarlah," urainya.

Ditambahkan pula, soal payung hukum agar desain besar penataan daerah itu bisa menjadi pedoman dalam pemekaran daerah, kemungkinan bisa menggunakan Peraturan Pemerintah ataupun dengan UU.  "Namun pemerintah ingin dalam bentuk UU," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ismeth Abdullah Pilih Tak Naik Banding


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler