JAKARTA - Pekan lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku telah menyerahkan hasil kajian tentang disain besar (grand design) penataan daerah dan hasil evaluasi atas daerah otonom ke DPR RINamun Komisi II DPR mengaku belum menerimanya
BACA JUGA: Dirjen Listrik jadi Tersangka Korupsi Lagi
Yang pasti, belum tentu DPR menerima hasil kajian Kementrian Dalam Negeri itu sebagai pedoman dalam pemekaran.Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, mengaku belum menerima hasil kajian Mendagri itu
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Moelyono
BACA JUGA: DPR Tidak Bisa Tolak Dua
Menurutnya, sampai Minggu (29/8) malam dirinya belum menerima hasil kajian pemerintah tentang jumlah daerah otonom ituMenurutnya, kalaupun hasil kajian itu sudah sampai DPR maka tak serta merta DPR menjadikannya sebagai patokan dalam pemerkaran
BACA JUGA: Keluarga Bawa Syaukani Pulang Kampung
"Itu (kajian grand design penataan daerah) kan versinya pemerintahDPR juga bisa punya pendapat sendiri," ucapnya.Moelyono menegaskan bahwa jika harus dijadikan patokan pemekaran, grand design masih sebatas hasil kajian yang dan bukan dalam bentuk payung hukum"Jadi nanti kita kaji dulu seperti apa hasil kajian pemerintah itu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jumat (27/8) pekan lalu Mendagri mengaku telah menyerahkan disain besar penataan daerah ke DPR RISelain disain besar penataan daerah, Mendagri juga menyerahkan hasil evaluasi daerah otonomMenurutnya, pemerintah akan segera membahas disain besar penataan daerah dan hasil evaluasi daerah otonom itu dengan Komisi II DPR pada 31 Agustus mendatang
Mendagri mengharapkan dengan adanya disain besar itu maka proses pemekaran daerah otonom baru di DPR bisa ditunda"Dulu kita telah sepakat dengan sistem itu, bahwa kita membahas (pemekaran) jika grand design selesaiGrand design ini kita finalkan dulu, jadi sabarlah," urainya.
Ditambahkan pula, soal payung hukum agar desain besar penataan daerah itu bisa menjadi pedoman dalam pemekaran daerah, kemungkinan bisa menggunakan Peraturan Pemerintah ataupun dengan UU. "Namun pemerintah ingin dalam bentuk UU," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ismeth Abdullah Pilih Tak Naik Banding
Redaktur : Tim Redaksi