Grand Design Pemekaran Lemahkan DPR

Rabu, 22 September 2010 – 05:49 WIB

JAKARTA - Desain besar penataan daerah (desartada) yang disusun Kementerian Dalam Negeri menuai pro dan kontraDesain pemekaran dan otonomi daerah pada 2025 itu dinilai melemahkan fungsi inisiatif DPR

BACA JUGA: MA Tolak Kasasi Antasari

"Grand design ini menghalangi fungsi DPR dalam merekomendasikan pemekaran," kata A.W
Thalib, anggota Komisi II DPR, dalam rapat kerja (raker) bersama Mendagri Gamawan Fauzi di gedung DPR kemarin (21/9).

Menurut Thalib, selama ini pola pemekaran daerah bersumber dari DPR dan pemerintah

BACA JUGA: Pekan Depan, Kloter Haji Dibagi-bagi

Kedua belah pihak memiliki hak untuk mengusulkan daerah pemekaran baru
Namun, usul yang disampaikan Mendagri tidak memberikan kewenangan kepada DPR

BACA JUGA: KPK Kumpulkan Data Cara Pejabat Daerah Berlebaran

Dalam desartada, Mendagri telah mengestimasi jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang akan dimekarkan hingga 2025Sebagaimana diketahui, terdapat 11 provinsi dan 54 kabupaten/kota baru yang akan dimekarkan hingga 15 tahun mendatang"Bagaimana dengan daerah yang diusulkan dimekarkan oleh DPR?" ujar Thalib dengan nada tanya.

Lebih lanjut, politikus PPP itu menilai desartada hanya bersifat top downArtinya, kebijakan pemekaran sepenuhnya berada di tangan pemerintahPadahal, jumlah daerah yang berinisiatif mengusulkan pemekaran juga tidak sedikit"Ini grand design nasional, sebaiknya ada juga grand design daerah," tuturnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Subiakto menambahkan, dalam desartada telah diatur sistem penggabungan dan penghapusan daerah pemekaranKonsep itu harus dimatangkanSebab, ada daerah yang memiliki kinerja rendah setelah dilakukan pemekaran"Opsi penggabungan dan penghapusan (daerah pemekaran) harus dilakukan," kata Subiakto.

Menanggapi hal itu, Mendagri menyatakan bahwa konsep desartada telah mempertimbangkan tiga konsepSetiap pemekaran harus mempertimbangkan faktor sistem, geografis, dan demografi"Dalam faktor sistem, ada faktor ekonomi, hankam, dan sosial budaya yang dipertimbangkan," jelas Gamawan.

Setiap daerah yang akan dimekarkan harus mempertimbangkan empat elemenTahap pertama adalah pembentukan daerah persiapanSelanjutnya, melakukan opsi pemekaran, termasuk opsi menggabungkan atau menghapus pemekaranProses pemekaran itu harus ditujukan kepada karakteristik daerah"Termasuk mempertimbangkan estimasi pemekaran pada 2025 nanti," jelasnya.

Gamawan menyatakan, desain tersebut memerlukan kesepakatan DPRTerkait dengan usul daerah yang muncul, tentu itu harus disesuaikan dengan patron yang nanti disepakati DPR bersama pemerintah"Karena itu, saat ini kita bicarakan," ujarnya diplomatis.

Dukungan terhadap desartada yang diajukan Mendagri muncul dari GolkarAnggota Komisi II DPR Nurul Arifin menilai, untuk menetapkan daerah pemekaran, intervensi pemerintah perluSebab, fakta menunjukkan bahwa sejumlah daerah pemekaran terbukti tidak siap karena tidak memiliki pendapatan asli daerah"Supaya tidak terjadi huru-hara politik di daerah," kata Nurul(bay/c3/agm)
      
       Grafis
      
       Estimasi Jumlah Maksimal Provinsi hingga 2025
       1NAD: +1
       2Sumut: +1
       3Kaltim: +1
       4Kalbar: +1
       5Sulteng: +1
       6Sultra: +1
       7Papua: +4
       8Papua Barat: +1.
       Total 11 provinsi baru
      
       Estimasi Kabupaten/Kota pada 2025
       1Sumatera: (+10) menjadi 161
       2Jawa: (+7) menjadi 119
       3Kalimantan: (+10) menjadi 65
       4Sulawesi: (+11) menjadi 84
       5Bali-Nusa: (+3) menjadi 43
       6Maluku: (+4) menjadi 24
       7Papua: (+9) menjadi 49
       Total: (+54) menjadi 545 kabupaten/kota

BACA ARTIKEL LAINNYA... Endin Ingin KPK Juga Jerat Miranda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler