JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pembagian kelompok terbang (kloter) calon jamaah haji (CHJ) dilakukan pada 27-28 September atau pekan depanSaat ini, setiap daerah sedang membentuk panitia haji di masing-masing embarkasi
BACA JUGA: KPK Kumpulkan Data Cara Pejabat Daerah Berlebaran
Setelah proses tersebut selesai, pembagian kloter akan dilakukan dengan menggunakan sistem pengundian.Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Slamet Riyanto mengatakan, pembagian kloter memasuki tahap finalisasi
BACA JUGA: Endin Ingin KPK Juga Jerat Miranda
Setelah disusun pada 27 atau 28 September nanti, kita akan menggunakan sistem Qurah (pengundian)," ucap Slamet setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa (21/9).Menurut Slamet, saat ini pemerintah sedang menata 3.320 sisa kuota haji reguler yang belum terpakai
BACA JUGA: Manipulasi Honorer Pasti Terlacak
"Kita bagi sedemikian rupaKalau dilakukan baik, bisa secepatnyaSemua persiapan sudah mendekati (tuntas)," tuturnya.Slamet menegaskan, sisa kuota haji reguler sepenuhnya dialokasikan untuk jamaah, bukan pejabat atau anggota dewan"Pembagian dikembalikan ke daerah dan lewat petugasSekarang masih ada waktu untuk membagi," katanya.
Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, berdasar peraturan yang berlaku, kuota nasional diatur lebih lanjut oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan UmrahSisa kuota sudah terselesaikanSebanyak 423 kursi diberikan kepada petugas haji, termasuk tenaga kesehatanPenambahan ini dilakukan karena adanya tambahan kuota yang didapatkan Indonesai sebanyak 10 ribu.
Rencananya, CJH mulai diberangkatkan ke Arab Saudi pada 11 OktoberEmbarkasi yang memberangkatkan saat itu adalah Aceh, Medan, Makkasar, dan BanjarmasinSisanya tetap diberangkatkan pada 12 OktoberJika CJH berangkat pada 11 Oktober, pada 10 Oktober mereka mulai masuk asrama hajiSedangkan CJH yang berangkat pada 12 Oktober, jadwal masuk asrama haji adalah 11 Oktober
Pemberangkatan CJH dibagi menjadi dua gelombangGelombang yang pertama adalah 11Oktober-4 November, sedangkan gelombang kedua 27 Oktober-10 November(cdl/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR-Pemerintah Sepakat Percepat Bahas RUU KUB
Redaktur : Tim Redaksi