Grasi Suradji Ditolak MA

Senin, 16 Juni 2008 – 11:09 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung siap mengeksekusi para terpidana mati yang memiliki kekuatan hukum tetapSebanyak delapan terpidana mati kini tinggal menunggu waktu pelaksanaan eksekusi

BACA JUGA: KPK Bidik Utang Luar Negeri

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, pihaknya telah surat agar segera dilaksanakan eksekusi.
    ”Yang delapan sudah kami kirim surat untuk (segera) dilaksanakan,” kata Ritonga
Delapan terpidana mati tersebut, selain Amrozi cs (tiga orang), juga terdapat di Medan, Rangkas Bitung, Purwokerto, dan Jawa Tengah (2 orang).   
    Ritonga menjelaskan, hingga saat ini terdapat 120 terpidana yang divonis mati

BACA JUGA: Rehabilitasi Hutan Bakau Bermasalah

Namun semuanya masih mengajukan upaya hukum untuk meringankan hukuman
Misalnya dengan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK), dan grasi.
    Para terpidana mati tersebut mayoritas adalah karena tindak kejahatan pembunuhan, yang mencapai 60 orang

BACA JUGA: ICW: Copot Jaksa Agung

Selebihnya, sebanyak 57 terpidana kasus narkoba dan 3 orang kasus teroris”Tahun lalu kami eksekusi empatTahun ini belum ada,” terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan itu.
    Dia menjelaskan, salah satu terpidana mati yakni Ahmad Suradji telah mengajukan grasinya yang ketigaNamun hal itu ditolak oleh Mahkamah AgungPasalnya, grasi diajukan belum dua tahun dari sebelumnya”Ketentuan dari undang-undang kan harus dua tahun,” jelas Ritonga(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JAM Pengawasan Temui Hendarman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler