KPK Bidik Utang Luar Negeri

Senin, 16 Juni 2008 – 11:04 WIB
JAKARTA - Menyusul hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan ruwetnya pengelolaan utang luar negeri (LN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tanganWakil Ketua Bidang Pencegahan KPK Haryono Umar mengungkapkan pihaknya akan mendorong lembaga-lembaga yang mengurusi utang untuk melakukan perbaikan.
     ’’Misalnya soal manajemen (pencatatan, Red) dan terkait bagaimana mengontrol utang,’’ ujarnya

BACA JUGA: Rehabilitasi Hutan Bakau Bermasalah

Skema utang juga lebih merugikan daripada menguntungkan
’’Kadang-kadang uangnya tidak kita pakai, tapi perhitungan bunga tetap jalan,’’ ujarnya

BACA JUGA: ICW: Copot Jaksa Agung

Bahkan, bunga dihitung sejak dana singgah di rekening pemerintah, meski program belum berjalan.
    Bukan hanya itu
Terkadang meski dikemas dalam program bantuan, itung-itungan yang ditawarkan kreditor sering lebih mahal ketimbang jika pemerintah mengadakan sendiri

BACA JUGA: JAM Pengawasan Temui Hendarman

Sebab, buntut dari pinjaman, kreditor biasanya menyertakan persyaratan menggunakan barang dan jasa dari negara kreditor dengan harga yang mereka patok sendiri.
     Menurut mantan auditor BPKP tersebut, pihaknya akan menggandeng Bappenas dan Departemen Keuangan untuk memperbaiki manajemen utang’’Harus diperbaiki, jangan sampai rakyat makin rugi,’’ tambahnya.
    Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai tidak wajar jumlah saldo utang luar negeri beserta bunganyaAuditor Utama Keuangan Negara II BPK Sjafii ABaharuddin membeberkan amburadulnya pencatatan utang luar negeri yang kini totalnya Rp 450 triliunBerdasar data kreditor, terdapat selisih lebih yang totalnya Rp 791,18 miliarPada saat yang sama, data kreditor justru memperlihatkan adanya selisih kurang Rp 224,88 miliar.
     Dari sisi pinjaman, Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan mencatat USD 111,005 miliarSementara Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah pinjaman USD 111,639 miliarDengan demikian, terdapat perbedaan jumlah utang USD 634,444 atau sekitar Rp 5,9 triliunDari sisi pencairan utang, antara jumlah yang belum dicairkan dan pokok juga terdapat.perbedaan catatan antara Depkeu dan BI.
     Di sisi pencairan utang, terdapat perbedaan USD 1,7 miliarPada jumlah utang yang belum dicairkan pun terdapat selisih USD 575,285Sementara dari sisi utang pokok, terdapat perbedaan USD 1,702 miliarlaporan dari catatan kreditur asing dengan catatan pemerintah terdapat perbedaan hampir Rp 791,18 miliarMenurut Sjafri, perbedaan pencatatan itu bisa saja diartikan sebagai penggelembungan atau penciutan utang negaraTapi, bisa pula terjadi akibat pembukuan atau administrasi.
    Koordinator Koalisi Anti Utang Dani Setiawan mendukung langkah KPK”Namun jangan hanya membidik dari sisi pemerintahnya, perjanjian utang pun harus dilihat,” ujarnya, lantas menambahkan biaya impor barang yang biasanya disyaratkan kreditor dalam utang proyek bisa jadi lebih mahal 30 persenBelum lagi biaya konsultan asing yang sangat mahal
    Diungkapkannya, sampai hari ini manajemen utang pemerintah tidak terkoordinasi dengan baik”Perbedaan catatan terkait program dan jumlah utang yang ditagih, sesuai laporan BPK, sudah jadi bukti bahwa manajemen tidak dikelola dengan baik,” tambahnya. (ein)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Bakal Miliki Pengadilan Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler