Grasi Syaukani Dicurigai untuk Alihkan Obral Remisi

Senin, 23 Agustus 2010 – 00:48 WIB

JAKARTA - Pemberian remisi yang diikuti dengan pembebasan bersyarat untuk para nara pidana (napi) perkara korupsi terus dipersoalkanIndonesia Corruption Watch (ICW) mencium aroma tak sedap dalam pemberian remisi

BACA JUGA: Aturan Baru, Pengawas Tak Cari Kesalahan

Sebab, yang ramai di publik justru pemberitaan tentang grasi untuk Syaukani HR, mantan Bupati Kutai Kertanegara yang juga napi korupsi.

Peneliti hukum ICW, Donald Fariz, menduga ada motif tertentu terkait grasi untuk Syaukani
"Saya khawatir pemberian grasi pada Syaukani itu ada motif tertentu

BACA JUGA: Pemda Diminta Siap-siap

Jika dikaitkan dengan pemberian remisi pada orang terdekat istana, jangan-jangan ini politik mengalihkan isu
Sebab, publik lebih merespon pemberian grasi untuk Syaukani daripada pemberian remisi kepada orang dekat istana," ujar Donald kepada wartawan, Minggu (22/8).

Padahal, lanjut Donald, remisi untuk para napi korupsi termasuk untuk Aulia Pohan Cs terkesan mencurigakan dan ada kejanggalan dalam prosesnya

BACA JUGA: PNS Jangan Hanya Berorientasi Proyek

Donald mendasarkan pendapatnya bahwa pemberian grasi dan remisi dalam tindak pidana korupsi biasanya karena alasan kemanusiaan.

"Seharusnya kita ingat korupsi itu merupakan hal-hal yang melawan asas kemanusiaanAdalah hal yang bertentangan sekali jika napi korupsi dibebaskan dengan alasan asas kemanusiaanBerarti pemerintah lebih memilih membebaskan koruptor daripada masyarakat luas," ucapnya.

Donald menegaskan bahwa pemerintah khususnya Presiden, tidak seenaknya mengobral pengurangan hukuman dan pengampunan kepada para koruptorICW bahkan menganggap peringatan 17 Agustus tahun ini lebih layak dimaknai sebagai hari kemerdekaan dan kemenangan koruptor.

"Ini kita kaget, karena sebelumnya tidak begitu banyak (penerima remisi)Tapi tahun ini seakan-akan pemberian remisi dan grasi (untuk napi korupsi) sepertinya diobralTahun ini kalau tidak salah 43 persen pemberian remisi kepada koruptor," tandasnya.

Seperti diketahui, beberapa napi korupsi yang mendapat remisi yang diikuti pembebasan bersyarat antara lain para koruptor dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BI, Aulia Pohan, Maman H Soemantri, Bunbunan Hutapea dan Aslim TajudinSelain itu ada pula nama napi korupsi perkara pemadam kebakaran yaitu mantan Gubernur Riau Saleh Djasit dan mantan Wlaikota Makassar Baso Amunudin Maula(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Jelas, Pengusutan Kasus Aktifis ICW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler