Gratis, Pembuatan e-KTP Hanya 2 Menit 11 Detik

Mulai Agustus 2011

Kamis, 28 Juli 2011 – 02:31 WIB

JAKARTA -- Pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di 197 kabupaten/kota, sudah bisa dimulai Agustus 2011Mulai Sabtu (30/7), seluruh perangkat dan alat pembuatan e-KTP didistribusikan ke 197 daerah

BACA JUGA: Mabes Hati-hati Tangani Kasus Pembunuhan Istri Perwira Polda Kepri

Berdasarkan simulasi pembuatan e-KTP yang digelar di Kantor Kelurahan Menteng, Jakarta, Pusat, Rabu (27/7), proses pembuatan sebuah e-KTP hanya memerlukan waktu 2 menit 11 detik
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, perangkat dan alatnya sudah mulai didistribusikan ke tingkat kelurahan pada Kamis (27/7) siang.

"Mulai Agustus, sudah siap

BACA JUGA: Nurpati-Masyhuri Dikonfrontir Polisi, MK Malah Pesimis

Sabtu, seluruh perangkat didistribusikan ke seluruh daerah," terang Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman, di Kantor Kelurahan Menteng, Jakarta, Pusat, Kamis (27/7)
Dia didampingi Kepala Suku Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea.

Saat simulasi, diproses pembuatan e-KTP seorang warga Menteng, bernama Rita Komalasari

BACA JUGA: Awak Kabin Dukung Aksi Mogok Pilot Garuda

Tahapannya, kepada petugas, Rita menyodorkan biodata, yang lantas dicekSetelah itu, Rita difoto, disusul tanda tangan dan pembubuhan sidik jadi dan iris mataBegitu selesai, langsung data dikirim ke pusat data kependudukn di kemendagriBegitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) Rita sudah terecord sebagai penduduk dengan identitas tunggal, maka e-KTP langsung dicetakProses cetak sendiri hanya butuh waktu 30 detikTotal, dari perekaman biodata hingga cetak e-KTP, hanya butuh 2 menit 11 detik.

Irman menjelaskan, hasil cetakan e-KTP yang ada di kantor pusat kemendagri, nantinya lantas dikirim ke daerah yang penduduknya sedang mengurus e-KTP ituPengiriman diperkirakan sampai dua hingga tiga minggu

Dijelaskan Irman, untuk pengurusan e-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratisMendagri Gamawan Fauzi sendiri sudah mewanti-wanti agar seluruh gubernur, bupati/walikota, menjamin tidak ada pungutan liar atau pungli"Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran," kata Irman.

Irman menargetkan, pada 2011 ini seluruh penduduk di 197 kabupaten/kota sudah punya e-KTPHitung-hitungannya, jika satu e-KTP butuh waktu 2 menit 11 detik, atau dibulatkan 3 menit, maka dalam satu jam bisa tercetak 20 e-KTPDengan dua perangkat di masing-masing kelurahan atau kecamatan, jika jam kerja 10 jam, maka bisa tercetak 400 e-KTP dalam sehari"Target kita 300 e-KTP sehari," kata Irman.

Dijelaskan, e-KTP merupakan KTP yang punya spesifikasi dan format KTP nasional, dengan sistem pengamanan khususKTP berbasis NIK ini berlaku sebagai identtas resmi, yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/KotaKTP modern ini dilengkapi dengan kode keamanan (sidik jari), rekaman biodata, tanda tangan, dan foto elektronik (chip)(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beraroma Pidana, Polisi Diminta Periksa Chandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler