JAKARTA -- Medagri Gamawan Fauzi akan memerintahkan gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menyiapkan pejabat sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)Perintah penunjukan Pjs bupati akan dilakukan, jika hingga habisnya masa jabatan bupati periode 2005-2010, masalah pemilukada di Kobar ini belum juga terselesaikan.
"Kalau tidak selesai sampai dengan batas waktunya, saya akan minta gubernur untuk menunjuk penjabat, supaya tidak terjadi kevakuman pemerintahan di sana," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (16/7).
Terkait dengan materi putusan Mahmakah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilukada Kobar, Gamawan enggan berkomentar
BACA JUGA: MK Bela Diri soal Putusan Pilkada Kobar
Mantan gubernur Sumbar itu hanya mengatakan, dirinya tak mau mengomentari putusan MK, dan sekaligus tak mau komentarnya memunculkan persepsi dirinya mengintervensi kewenangan KPU Kobar.Seperti diberitakan, dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan Ujang Iskandar selaku penggugat hasil pemilukada Kabupaten Kobar
Yang akhirnya menjadi kontroversi, MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno sebagai pemenang dan memerintahkan KPU Kobar menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih
BACA JUGA: Keppres Gubernur Kalsel Sudah Diproses
Pertimbangan MK, karena hanya ada dua pasangan calon dalam pemilukada Kobar, sedang salah satu pasangan calon sudah didisikualifikasi karena dianggap telah melakukan pelanggaranBACA JUGA: Curigai Zikir PKS Kampanye Terselubung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Perjalanan Dinas DPRD Sangat Boros
Redaktur : Tim Redaksi