PENATAAN pegawai menjadi hal krusial dalam penerapan kebijakan reformasi birokrasiDisinyalir, distribusi PNS belum merata sehingga mutasi pegawai antarkabupaten/kota dianggap sebagai sesuatu yang mendesak
BACA JUGA: Kami Bukan Komisi Pelindung Kepentingan
Gubernur diberi mandat penuh untuk melakukan mutasi pegawai di cakupan provinsinya masing-masing.Berbagai persoalan yang melingkupi masalah kepagawaian, juga akan dituntaskan dalam masa jeda waktu alias moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang dicanangkan berlaku sejak 1 September 2011 dan ditutup 31 Desember 2012.
Banyak hal yang akan dikebut untuk dibereskan dalam rentang waktu 16 bulan itu
Mutasi besar-besaran bukan hal yang gampang
BACA JUGA: Siapa yang Bertanggung Jawab, Ya Ketua Dong...
Apa back up dari pusat?Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengatur pegawai di kabupaten/kota di wilayahnya
BACA JUGA: Maaf Ya, Menteri dan Kepala Dinas Sama Saja
Pusat menyiapkan juklak?
Mengenai bagaimana, berapa (jumlah pegawai yang diutasi, red), dan kapan, silakan diatur kabupaten/kota yang bersangkutanIni perpindahan pegawai antarkabupaten/kota dalam provinsi, itu kewenangan gubernurMengenai berapa dan jenisnya, harus dilihat keadaan masing-masing daerah.
Apa dasar hukum kewenangan gubernur melakukan mutasi itu?
Ada, diatur di PP 38 (PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah, pemprov, pemkab/kota, red)Jadi sudah ada rambu-rambunya, tinggal tegaskan saja, saatnya sekarang dilakukan.
Bagaimana tahapannya?
Kita minta akhir tahun ini sudah dibuat data kebutuhan pegawai masing-masing kabupaten/kotaUntuk menentukan berapa kebutuhan pegawai, mengacu kepada jumlah instansi yang ada, yang mengacu pada PP 41 (PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, red)Untuk kebutuhan pegawai akan dibicarakan dengan masing-masing instansi terkaitUntuk tenaga kesehatan misalnya, akan dibahas dengan kementrian kesehatanUntuk tenaga sipir misalnya, dibahas dengan Pak Patrialis (Menkumham Patrialis Akbar, red).
Kapan gubernur harus menyelesaikan mutasi antarkabupaten/kota?
Kabupaten/kota harus sudah merumuskan kebutuhan PNS-nya akhir tahun ini dan mutasi antarkabupaten/kota dalam provinsi harus selesai akhir 2012Itu tugas gubernurData itu nantinya akan menjadi dasar pertimbangan untuk meloloskan kebutuhan formasi yang diusulkanSelama ini, misal usul 200, apa betul kebutuhan 200?
Apa lagi yang akan dibahas dalam penataan pegawai ini?
Kita mengkaji keberadaan komisi-komisi yang juga punya kantor di daerah, yang selama ini juga membebani keuangan APBD. Contohnya Komisi Penyiaran Daerah, yang sebenarnya berinduk pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berada di pusatKomisi yang tidak menjadi kewenangan daerah, seyogyanya tidak membebani daerahJika uang APBD untuk komisi semacam itu dianggap hibah, juga dilarang karena hibah tidak boleh diberikan terus-menerus.
Apa penataan pegawai ini bisa menjamin kualitas PNS lebih baik ke depan?
Sebenarnya yang menjadi persoalan antara lain adanya tenaga honorer, yang tak pakai tesUntuk CPNS yang lain, yang masuk lewat test, mulai IP (indeks prestasi) sudah disyaratkanAda test psikologi untuk mengukur kecerdasan, ada tes akademik untuk mengukur pengetahuanAsumsinya, mereka sudah bagusLantas begitu diterima, ada masa pra jabatan selama dua tahunJuga ada pendidikan fungsionalMisal bekerja di PU, jika ada teknologi baru, mereka dikenalkan. Bahkan, ada yang sekolah sendiri, ada yang kita sekolahkan, ada yang di luar negeriKalau masih kurang (kinerjanya, red), itu soal motivasi kerja dan lingkungan kerja
Begitu pun, untuk jenjang mau ke eselon IV, III, II, dan I, masing-masing ada pendidikannyaBegitu juga kepala daerah yang baru terpilih, ada orientasi, yang bagus kita kirim ke HarvardKalau masih kurang, ya bukan salah bunda mengandung(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saya Tahu, Tapi Tak Bisa Mengatakan
Redaktur : Tim Redaksi