Siapa yang Bertanggung Jawab, Ya Ketua Dong...

Sabtu, 25 Juni 2011 – 05:29 WIB
Arsyad Sanusi. Foto: Arundono/JPNN

BEKAS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsyad Sanusi berharap Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilui DPR segera memanggilnya untuk dimintai keterangan seputar pemalsuan surat keputusan MK tentang pemiluMenurut dia, keterangan Ketua, Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan hasil investigasi MK adalah kebohongan besar yang harus segera diluruskan

BACA JUGA: Maaf Ya, Menteri dan Kepala Dinas Sama Saja



“Urusan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta penjelasan kepada MK adalah urusan Ketua dengan Panitera
Jadi, Pernyataan yang dikemukakan Pak Mahfud MD, Sekjen MK dan hasil investigasi MK adalah kebohongan, fitnah besar,” tegas Arsyad kepada Rakyat Merdeka (Grup JPNN), kemarin

BACA JUGA: Saya Tahu, Tapi Tak Bisa Mengatakan



Dijelaskannya, semua pertanyaan hukum yang diajukan KPU atau pihak lain ke MK, seharusnya dibawa kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
Namun, sambung dia, surat hukum atau pertanyaan itu terkadang hanya diberikan kepada Kepala Panitera, cukup Kepala Panitera yang menjawab

BACA JUGA: Saya Masih Waras



“Pemberian kewenangan kepada panitera itu, disepakati oleh 9 hakim konstitusiLalu, siapa yang harus bertanggung jawab, ya Ketua dan kepala panitera dong,” ujarnya

Berikut kutipan selengkapnya :

Bisakah Anda menjelaskan tentang latar belakang dugaan pemalsuan surat MK?
Sebelum memasuki itu persoalan, saya ingin menjelaskan tentang latar belakang dari permasalahan tersebutPerkara gugatan Partai Hanura dalam pemilu DPR di MK, dipegang oleh Panel ISidang Panel tersebut dipimpin langsung oleh Mahfud MD dan memiliki dua orang anggota, yakni saya dan Hakim Haryono
Kasus gugatan Dewi Yasin Limpo kan termasuk guguatan Partai HanuraNamun, begitu saya mengetahui dia (Dewi Yasin Limpo) orang Makasar, saya meminta kepada Pak Mahfud agar perkara tersebut dia saja yang tanganiSaya tidak mau memeriksa perkara itu, karena khawatir adanya dugaan KKN dan praktik curang lainnya .

Jadi, Mahfud lah yang memeriksa perkara ituSetelah Mahfud memeriksa itu, putusannya saya yang buatDalam RPH, 9 hakim sepakat kalau gugatan itu beralasan dan gugatan itu dikabulkanKemudian, saya buatlah putusannya

Anda membuat putusan itu bersama Staf Juru Panggil MK, Mashuri Hasan?
Ya tidak dong, memangnya dia siapaMashuri Hasan memang datang ke rumah saya pada 16 Agustus 2009Namun, hal itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan putusanDia datang ke rumah secara kekeluargaan dan isteri saya telah menganggap anaknya sebagai cucuYa saya terima dong, masa’ orang bertamu saya tolak atau saya usir

Jadi, dalam pertemuan tersebut Mashuri dan Anda sama sekali tidak membicarakan masalah putusan MK?

Nggak ada itu, itu kebohongan besarSaat itu, Mashuri memang sempat menanyakan kepada saya soal jawaban atas surat KPUDia bilang, bagaimana cara menjawab ini (surat KPU, red)Nah, disitu saya mulai curigaKemudian, saya menegaskan kepada dia, jawabannya gampang, sebab amar putusannya sudah lengkap dan jelasLalu saya bertanya, siapa yang menyuruh kamu? Dia bilang paniteraLalu, saya kembali menegaskan kepada mashuri, jawab sesuai amar putusan, jangan ditambah, jangan diubah dan jangan dihilangkan titik komanyaItu saja yang kami perbincangkan

Mengenai pembutan dan persetujuan konsep surat palsu?
Nggak ada ituDia cuma minta petunjuk, mengaku disuruh panitera, ya saya jawab seperti apa yang saya katakana tadiMengenai surat palsu, surat pertanyaan KPU begitupun jawaban yang dibuat, saya sama sekali tidak pernah melihatItu merupakan otoritas ketua dan Panitera.

Menurut Anda, kenapa pemalsuan itu bisa terjadi?
Sebenarnya, pemalsuan itu tidak mungkin terjadi, karena di MK ada manajemen teknis administrasi yustisialKalau surat itu muncul, berarti ada yang salah dalam manajemen MK, ada yang keliru, tidak tertib dan kurang cermatUntuk mengetahui dimana kekeliruan dan kesalahannya, lihat lah disposisinyaDisitu akan terlihat semua perintahnya Ketua kepada PaniteraSebab, kalau ada pertanyaan hukum kan surat itu pasti masuk ke Ketua, kemudian Ketua memberikan disposisi kepada panitera atau bagian lainnya.  Karena Ketua MK saat ini dasarnya adalah orang politik, dia tidak paham dunia peradilanMaka hal semacam itu dianggap hanya begitu-begitu saja (tidak penting, red).

Kalau dipanggil Panja DPR, apa yang akan Anda sampaikan?   
Kurang lebih, seperti apa yang saya katakan tadiPokoknya saya siap membeberkan kasus yang sebenarnyaSeluruh permasalahan ini akan saya ungkap, kalau Panja berkenan memanggil saya(ONI)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Malah Ciptakan Masalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler