Gubernur Kaltim Terancam Dicekal

Sabtu, 17 Juli 2010 – 00:11 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melarang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk bepergian ke luar negeriLangkah ini merupakan tindak lanjut penetapan Awang sebagai tersangka kasus korupsi penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab Kutai Timur, yang dikelola PT Kutai Timur Energi (KTE) senilai USD 63 juta atau 576 miliar.

"Rencananya begitu (Awang akan dicegah pergi ke luar negeri, Red)," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Muhammad Amari, saat dicegat selepas salat Jumat (16/7).

Namun, Amari mengaku belum bisa memastikan kapan surat permintaan cegah dikirimkan ke Direktorat Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

BACA JUGA: PHK Menjadi Akar Masalah di Papua

"Saya belum ngecek," elaknya.

Dalam kesempatan itu, Amari mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat klarifikasi dari pengacara Awang (Amir Syamsuddin)
Pihaknya masih mempelajari apakah surat tersebut akan dijawab, atau langsung ditolak

BACA JUGA: Diinjak Gajah, Petani Tewas

"Tadi saya sudah disposisi
Jawabannya nanti setelah ditelaah penyidiknya," ungkap Amari.

Disebutkan pula, untuk mengungkap proses pengambilalihan pengelolaan saham dari Pemkab Kutim ke KTE, Amari secara khusus telah mengundang seorang anggota DPRD Kutim untuk berdialog dengannya

BACA JUGA: Program Pahe PLN Sorong Belum Efektif

"Mau minta informasi, sebab mereka (DPRD Kutim) juga membuat PansusDia diminta datang karena anggota Pansus," terang Amari, tanpa mau menyebut identitas anggota DPRD yang dimaksudnya.

Dari data yang ada, pada 3 November 2008, DPRD Kutim memang memutuskan membentuk panitia khusus soal penggunaan dana penjualan 5 persen saham KPC oleh KTE itu.

Di pihak lain, pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan menilai, apa yang akan dilakukan Kejagung merupakan bentuk kecerobohan Amari yang kedua, setelah sebelumnya menetapkan Awang sebagai tersangka"Kalau mau cekal (mencegah Awang ke luar negeri), seharusnya setelah izin pemeriksaan dari Presiden terbitIzin belum ada, sudah mau dicekalApa bukan ceroboh namanya?" ucap mantan jaksa di Kejari Balikapapan itu.

Secara hukum juga, lanjut Hamzah, rencana penyidik JAM Pidsus tak berdasar, karena Awang belum pernah diperiksa sebagai tersangka"Terus kalau harus mendampingi Presiden seperti ke Oslo kemarin, apa cekalnya harus dicabut?" tanyanya.

Menurut Hamzah pula, rencana pencegahan terhadap kliennya semakin membuktikan bahwa Kejagung telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan, tanpa melihat fakta yuridis yang adaFakta itu menurutnya, adalah bahwa Awang hanya menjalankan tugas selaku kepala daerah (kala itu Bupati Kutim), karena pengelolaan hasil penjualan saham KPC sebelumnya sudah disetujui PRD Kutim.

"Ingat, kalau belum ada bukti apapun seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka, orang yang menetapkannya sebagai tersangka harus tanggung jawab dunia akhirat," tegas Hamzah pula(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batavia Nyaris Celaka, 186 Penumpang Histeris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler