Gubernur Minta Perannya Diperkuat

Selasa, 24 Februari 2009 – 17:11 WIB
JAKARTA - Kalau sejumlah gubernur lagi duduk bersama, maka yang muncul adalah suara senada untuk kepentingannyaDesakan penguatan peran gubernur pun disampaikan, meski di forum diskusi bertema pemekaran.

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Gubernur Riau Rusli Zainal, dan Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh misalnya, mengeluh karena selama ini tidak punya kekuatan penuh saat berhadapan dengan para bupati/walikota di daerahnya.

"Gubernur itu katanya wakil pemerintah pusat di daerah

BACA JUGA: Menteri LH Optimis DPR Setujui Dokumen NIP

Tapi faktanya, bupati/walikota bisa langsung bertemu menteri tanpa sepengetahuan gubernur
Jadi, perlu penguatan peran gubernur di daerah," ujar Alex Noerdin saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema pemekaran di kantor DPP Partai Golkar (PG) Jakarta, Selasa (24/2).

Namun demikian, kata Alex, penguatan peran gubernur jangan sampai mengurangi hak otonomi yang memang sudah semestinya berada di tingkat kabupaten/kota.

Lebih keras lagi pernyataan dari Anwar Adnan

BACA JUGA: Perlu Perpres untuk Pemberlakuan NIP

Menurutnya, karena peran gubernur lemah, ada seorang gubernur yang selama 5 tahun menjabat tidak pernah bertemu dengan salah seorang bupati yang punya sifat keras kepala.

"Kalau diajak bertemu, bupati itu bilang, 'Apa bedanya bupati dengan gubernur
Toh sama-sama dipilih rakyat secara langsung'," kata Anwar, yang juga politisi Partai Golkar itu.

Berbeda dengan Alex yang setuju konsep otonomi diterapkan di tingkat kabupaten/kota, Anwar menilai otonomi harus diletakkan di tingkat provinsi.

"Di seluruh dunia ini, hanya di Indonesia saja yang otonominya ada di kabupaten/kota

BACA JUGA: Lima Tokoh Golkar Debat Pemekaran

Di negara-negara lain, itu ada di provinsi," ujarnya.

Ketiga gubernur dari Partai Golkar itu lantas mendesak dilakukannya revisi UU No32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang mengatur mengenai penguatan peran gubernur(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Media Menang di Persidangan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler